Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, masih membuat gerakan untuk mengampanyekan antikorupsi sehingga bisa mencegah potensi-potensi dan celah untuk korupsi di sekitar lingkungan.
Penjabat Wali Kota Kediri Zanariah, Selasa, mengemukakan ASN memiliki kedudukan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Untuk itu, sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, ASN harus terus berbenah dalam memberikan pelayanan publik yang semakin kompleks.
"Selain itu melalui disiplin pula kita dapat menjaga dan menjamin kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi. Sesuai dengan standar yang ditetapkan," katanya di Kediri.
Ia mengungkapkan ASN juga harus bersih dari benturan kepentingan dan korupsi, sebagaimana PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Perwali Kediri Nomor 40 Tahun 2020 yang isinya tentang penanganan benturan kepentingan sekaligus implementasi gerakan anti korupsi.
Menurut dia, untuk menjaga sikap profesionalitas dalam menjalankan sistem pemerintahan yang baik dam akuntabel, perlu adanya pemahaman terkait peraturan disiplin ASN dan pengelolaan benturan kepentingan, agar pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan nilai kejujuran dan obyektifitas.
Zanariah menegaskan kampanye intensif dilakukan salah satunya dengan sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Perwali Kediri Nomor 40 Tahun 2020 tersebut.
Dirinya berharap dengan sosialisasi tersebut ASN Kota Kediri tidak hanya mampu mengendalikan perbuatan yang mengarah pada benturan kepentingan dan korupsi, tetapi juga ikut mencegah potensi-potensi tersebut tumbuh di sekitar lingkungan.
Inspektur Kota Kediri Muklis Isnaini menegaskan Pemerintah Kota Kediri sangat berkomitmen dan mendukung penguatan pencegahan tindak pidana korupsi. Kota Kediri berupaya melakukan rangka perbaikan tata kelola untuk membuat langkah strategis dalam pemberantasan korupsi.
Ia menyebut, indikator Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK, Muklis menyebut saat ini nilai MCP Kota Kediri mencapai 89 dan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) mencapai 81,9. Pemkot juga berupaya agar capaian itu juga lebih baik lagi sebagai bentuk komitmen dalam dalam pemberantasan korupsi.
Ia juga memberikan semangat kepada seluruh jajaran di pemerintah daerah agar bisa memberikan pelayanan publik yang profesional dan bebas korupsi.
Penjabat Wali Kota Kediri Zanariah, Selasa, mengemukakan ASN memiliki kedudukan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Untuk itu, sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, ASN harus terus berbenah dalam memberikan pelayanan publik yang semakin kompleks.
"Selain itu melalui disiplin pula kita dapat menjaga dan menjamin kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi. Sesuai dengan standar yang ditetapkan," katanya di Kediri.
Ia mengungkapkan ASN juga harus bersih dari benturan kepentingan dan korupsi, sebagaimana PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Perwali Kediri Nomor 40 Tahun 2020 yang isinya tentang penanganan benturan kepentingan sekaligus implementasi gerakan anti korupsi.
Menurut dia, untuk menjaga sikap profesionalitas dalam menjalankan sistem pemerintahan yang baik dam akuntabel, perlu adanya pemahaman terkait peraturan disiplin ASN dan pengelolaan benturan kepentingan, agar pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan nilai kejujuran dan obyektifitas.
Zanariah menegaskan kampanye intensif dilakukan salah satunya dengan sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Perwali Kediri Nomor 40 Tahun 2020 tersebut.
Dirinya berharap dengan sosialisasi tersebut ASN Kota Kediri tidak hanya mampu mengendalikan perbuatan yang mengarah pada benturan kepentingan dan korupsi, tetapi juga ikut mencegah potensi-potensi tersebut tumbuh di sekitar lingkungan.
Inspektur Kota Kediri Muklis Isnaini menegaskan Pemerintah Kota Kediri sangat berkomitmen dan mendukung penguatan pencegahan tindak pidana korupsi. Kota Kediri berupaya melakukan rangka perbaikan tata kelola untuk membuat langkah strategis dalam pemberantasan korupsi.
Ia menyebut, indikator Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK, Muklis menyebut saat ini nilai MCP Kota Kediri mencapai 89 dan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) mencapai 81,9. Pemkot juga berupaya agar capaian itu juga lebih baik lagi sebagai bentuk komitmen dalam dalam pemberantasan korupsi.
Ia juga memberikan semangat kepada seluruh jajaran di pemerintah daerah agar bisa memberikan pelayanan publik yang profesional dan bebas korupsi.