KPK panggil putra SYL sebagai saksi korupsi pengadaan xray Kementan

id KPK,korupsi,antikorupsi,kementerian pertanian,Syahrul Yasin Limpo,SYL

KPK panggil putra SYL sebagai saksi korupsi pengadaan xray Kementan

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil putra mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra (KRSP) sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi pengadaan perangkat pemindai xray di Badan Karantina Pertanian pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan xray di Kementerian Pertanian. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama KRSP," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Namun pihak KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai apakah yang bersangkutan telah hadir memenuhi panggilan penyidik maupun soal informasi apa saja yang akan dikonfirmasi.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan perangkat pemindai xray di Badan Karantina Pertanian pada Kementerian Pertanian.

"Per tanggal 12 Agustus 2024, KPK telah memulai atau melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan xray statis, mobile xray, dan xray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/8).

Pihak KPK belum menerangkan lebih detail soal nilai proyek, jenis tindak pidana korupsinya dan juga soal pasal yang diterapkan dalam penyidikan tersebut. Meski demikian, Tessa memastikan penyidik lembaga antirasuah itu telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

"Info sementara sudah ada tersangkanya, jumlahnya berapa, kami belum bisa buka," ujarnya.

Terkait penyidikan tersebut, pihak KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan cegah ke luar negeri selama enam bulan terhadap enam orang warga negara Indonesia berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sebagaimana sudah saya jelaskan sebelumnya,," kata Tessa.

Tessa menjelaskan penyidik KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri karena enam orang tersebut dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan dan harus tetap berada di wilayah Indonesia agar bisa memenuhi panggilan penyidik.