Palu (ANTARA) -
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Ambunu Kabupaten Morowali berinisial Fa terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan lahan mangrove kepada PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG).
 
"Kepala desa dipanggil dan diperiksa hari ini oleh penyidik kejaksaan bersama sejumlah perangkatnya," kata Kasi Penkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay di Palu, Selasa.
 
Ia mengemukakan adapun nama-nama yang dipanggil yakni Fa jabatan kepala desa, Al jabatan Kaur Kesra, kemudian Ar jabatan sekretaris desa dan mantan Kepala Desa ASK.
 
Ia menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi penjualan lahan mangrove kepada PT BTIIG seluas 30 hektare di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat.
 
Dalam pemeriksaan tersebut keempat orang ini masih berstatus sebagai saksi, berdasarkan surat pemanggilan dilayangkan Kejati Sulteng pada Selasa (23/4).
 
"Selain kades dan perangkat desa, Kejati Sulteng juga memeriksa tiga orang pemegang surat kepemilikan tanah (SKT) dan satu orang pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Morowali," ujarnya.
 
Empat orang diperiksa di luar dari pemerintah desa setempat diantaranya Yu, Ar, Az sebagai penerima SKT, dan Fi Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Dinas PUPR
 
Ia memaparkan penyidik Kejati Sulteng juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Kepala Desa Ambunu dan Kantor Kecamatan Bungku Barat terkait kasus ini
 
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 19/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso tanggal 4 Maret 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2024 tanggal 27 Februari lalu untuk membuat terang tindak pidana guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan di desa tersebut.
 
"Pada penggeledahan, tim penyidik membawa dan melakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait pembebasan lahan dari lokasi penggeledahan di Morowali," tuturnya.
 
Sebelumnya penyidik Kejati Sulteng juga meminta keterangan dari sejumlah tokoh di desa setempat terkait kasus ini.

Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024