Sigi (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) mengimbau kepada bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan pada Pilkada 2024 untuk memanfaatkan dan memaksimalkan helpdesk KPU setempat.
"Bakal pasangan calon perseorangan melalui liaison officer (LO) harus memaksimalkan helpdesk KPU Sigi untuk berkomunikasi dalam masa perbaikan hasil verifikasi administrasi ini," kata Ketua Bawaslu Sigi Hairil, Sigi, Selasa.
Dia mengemukakan surat KPU RI nomor 815 memberikan kesempatan kepada bapaslon perseorangan untuk memperbaiki hasil verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan Pilkada 2024.
Sebelumnya diketahui KPU Sigi menetapkan bakal pasangan calon perseorangan Torki Ibrahim Tura - Eben tidak memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi.
Setelah dilakukan verifikasi administrasi dari total 21.775, hanya satu memenuhi syarat dan 21.774 tidak memenuhi syarat.
"Bakal pasangan calon perseorangan melalui liaison officer (LO) harus memaksimalkan helpdesk KPU Sigi untuk berkomunikasi dalam masa perbaikan hasil verifikasi administrasi ini," kata Ketua Bawaslu Sigi Hairil, Sigi, Selasa.
Dia mengemukakan surat KPU RI nomor 815 memberikan kesempatan kepada bapaslon perseorangan untuk memperbaiki hasil verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan Pilkada 2024.
"Tentunya keputusan KPU nomor 815 itu harus dimaksimalkan, kami sarankan kepada teman-teman LO karena titik permasalahan sudah ditemukan, jadi dalam masa perbaikan ini bisa lebih memaksimalkan helpdesk," ucapnya.
Kata dia, helpdesk KPU setempat tersedia selama 24 jam untuk berkomunikasi dan konsultasi terkait tahapan pencalonan perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi.
"Ingat sedikit banyaknya itu helpdesk sangat membantu ketika terjadi masalah, sehingga masalah apapun yang terjadi itu langsung disaksikan dan diketahui teman-teman KPU melalui operator supaya ada rekam jejaknya," ujar dia
Dia menambahkan jika terjadi permasalahan maka semua pihak bisa bersama-sama memiliki tanggung jawab.
"Jika di akhir nanti misal ada tiga data yang mis bukan kekeliruan di LO dan KPU tapi murni karena persoalan aplikasi dan itu disaksikan bersama antara KPU, Bawaslu dan LO bapaslon, sehingga saat mengambil keputusan itu bisa bersama-sama kita pertanggungjawabkan," tuturnya.
Sebelumnya diketahui KPU Sigi menetapkan bakal pasangan calon perseorangan Torki Ibrahim Tura - Eben tidak memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi.
Berdasarkan data KPU Sigi, bapaslon perseorangan Torki-Eben saat menyerahkan dokumen syarat dukungan sebanyak 21.775 dengan peta sebaran 14 kecamatan.
Setelah dilakukan verifikasi administrasi dari total 21.775, hanya satu memenuhi syarat dan 21.774 tidak memenuhi syarat.
KPU Sigi memberikan waktu perbaikan hasil verifikasi administrasi selama lima hari yaitu 3 sampai 7 Juni 2024.