Sigi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah (Sulteng), menegaskan tidak ada masalah pada aplikasi Silon selama tahapan verifikasi administrasi bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan di wilayah itu.

"Terkait dengan informasi Silon bermasalah sampai dengan saat ini proses tahapan berjalan dengan baik untuk pelayanan bapaslon perseorangan baik melalui aplikasi Silon maupun juga untuk pelayanan bagi bapaslon yang mengalami kendala soal jaringan dan penggunaan aplikasi Silon," kata Ketua KPU Sigi Soleman, Minggu.

Ia mengemukakan pihaknya tetap memberikan pelayanan untuk bapaslon baik melalui aplikasi Silon maupun pengantaran dokumen fisik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Mekanisme pelayanan pengantaran dokumen fisik juga menjadi bagian dalam pemberian kemudahan dalam pelayanan yang dilakukan oleh KPU Sigi," ucapnya.

Ia menyebutkan dasar pelayanan itu sesuai dengan ketentuan surat KPU RI nomor 815 tentang mekanisme untuk memberikan kemudahan bagi bapaslon perseorangan.

"Jadi selama proses perbaikan hasil verifikasi administrasi tanggal 3 sampai 7 Juni aplikasi Silon tidak ada masalah dan tetap bisa diakses," ujarnya.

Sementara itu Liaison Officer (LO) bapaslon perseorangan Torki-Eben mengutarakan bahwa telah terjadi kegagalan sistem aplikasi Silon sehingga banyak dokumen yang tidak terbaca.

"Kami saat itu diminta untuk menyiapkan dokumen Fisik B1 KWK dukungan perseorangan yang akan dibawa pada saat penyerahan dokumen untuk mengantisipasi jika Silon tidak bisa diakses," kata Risdiyanto.

Ia mengatakan pihaknya dapat memperbaiki data yang ada pada aplikasi Silon mencapai 19.281 dukungan.

"Berdasarkan hasil analisis data yang dilakukan melalui aplikasi Silon itu terdapat sejumlah masalah yaitu data ganda, potensi ganda dan data NIK bermasalah," sebutnya.

Risdiyanto menuturkan pasangan Torki-Eben pun mengambil keputusan untuk tidak menyerahkan perbaikan syarat dukungan bagi kandidat perseorangan ke KPU Sigi.

"Data perbaikan di Silon sudah melebihi batas dukungan tapi kami khawatir akan terjadi kembali kegagalan sistem Silon yang dapat merugikan kandidat kami untuk maju berkontestasi di Pilkada Sigi 2024," tuturnya.

Diketahui untuk di Kabupaten Sigi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi tahun 2024 tidak ada yang lolos dalam jalur perseorangan.

Pasangan Torki-Eben awalnya menyerahkan 21.775 dukungan namun setelah diverikasi administrasi hanya satu memenuhi syarat.

Selanjutnya KPU Sigi memberikan waktu untuk memperbaiki hasil verifikasi administrasi selama lima hari yaitu tanggal 3 sampai 7 Juni 2024, namun pasangan Torki-Eben tidak menyerahkan dokumen syarat dukungan perbaikan ke kantor Komisi Pemilihan Umum Sigi.

Pewarta : Moh Salam
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024