Palu (ANTARA) -
Pemerintah Kota Palu Sulawesi Tengah dan TNI membangun kolaborasi dalam melakukan upaya mengatasi dampak perubahan iklim.
"Perubahan iklim memberikan ancaman serius terhadap kehidupan, maka diperlukan kolaborasi dengan semua pihak untuk mengatasi masalah ini," kata Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palu Usman dalam kegiatan komunikasi sosial dengan aparat pemerintah terkait perubahan iklim di Palu, Kamis.
Ia menjelaskan, kolaborasi dibangun Pemda dan TNI melalui Kodim 106/Palu dari sejumlah sektor, di antaranya pengelolaan lingkungan hidup, keamanan, dan ketertiban masyarakat serta aspek sosial lainnya.
Pelibatan berbagai pihak dalam mengatasi isu lingkungan tersebut suatu hal penting dilakukan, karena tanpa kerja sama sulit menciptakan kondisi lingkungan yang kondusif.
"Salah satu misi pembangunan Pemkot Palu yakni menjadikan daerah ini sebagai kota rendah emisi karbon," ujarnya.
Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kualitas udara Kota Palu pekan lalu urutan pertama terbaik di Indonesia dengan indeks 22 poin.
Gambaran ini menunjukkan bahwa pengelolaan lingkungan di ibu kota Sulteng memberikan dampak positif terhadap kelangsungan hidup.
"Di sisi lain penanganan kebersihan juga menjadi fokus utama pemda dalam menjaga stabilitas ekosistem lingkungan di kawasan perkotaan. Pada upaya penanganannya Pemkot Palu juga melibatkan berbagai pihak, termasuk TNI/Polri," kata Usman.
Meski kondisi lingkungan di Kota Palu saat ini cukup baik, katanya, pemerintah setempat tetap menyiapkan langkah antisipasi jika situasi buruk terjadi terkait krisis perubahan iklim, krisis kerusakan sumber daya alam (SDA), dan kehilangan biodiversitas, serta krisis polusi, dan limbah.
"Pemkot saat ini terus memperbanyak ruang terbuka hijau -RTH- di kawasan perkotaan, termasuk melakukan penataan lingkungan di 46 kelurahan pada semua kecamatan di Kota Palu," katanya.
Hal sederhana yang dilakukan yakni kampanye kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan.
Kemudian tidak membakar sampah, lalu menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan kemasan plastik sekali pakai dan styrofoam yang dituangkan ke dalam peraturan Wali Kota Palu Nomor: 40 Tahun 2021.
Kemudian tidak membakar sampah, lalu menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan kemasan plastik sekali pakai dan styrofoam yang dituangkan ke dalam peraturan Wali Kota Palu Nomor: 40 Tahun 2021.