Mexico City (ANTARA) - Kuba telah memutuskan untuk bergabung dengan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus dugaan genosida oleh Israel di Jalur Gaza, kata Kementerian Luar Negeri Kuba.

"Pemerintah Republik Kuba telah memutuskan untuk berpartisipasi dalam gugatan Republik Afrika Selatan melawan Israel di Mahkamah Internasional," kata kementerian itu dalam sebuah komunike.

Kuba mengatakan keputusan tersebut sesuai dengan komitmen tegas dan permanen untuk mendukung dan berpartisipasi semaksimal mungkin dengan upaya sah internasional dalam menghentikan genosida terhadap rakyat Palestina.

Pada 29 Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan ke ICJ terhadap Israel atas dugaan genosida di Jalur Gaza.

Pada 26 Januari, ICJ memutuskan tindakan sementara yang memerintahkan Israel mengambil langkah-langkah mendesak untuk mencegah tindakan genosida serta memastikan aliran bantuan kemanusiaan bisa sampai ke daerah kantong tersebut.

Pada saat yang sama, ICJ tidak memerintahkan gencatan senjata segera di Gaza.

Pada awal Maret, Afrika Selatan kembali ke ICJ untuk menyerukan tindakan sementara tambahan terhadap Israel. Tindakan itu diharapkan bisa mengatasi kelaparan yang meluas di kalangan warga Palestina di Jalur Gaza yang terkepung.

Pada 7 Oktober 2023, gerakan Palestina Hamas melancarkan serangan roket skala besar terhadap Israel dan menerobos perbatasan Israel, serta menyerang lingkungan sipil dan pangkalan militer.

Hampir 1.200 orang di Israel tewas dan sekitar 240 lainnya diculik dalam serangan itu.

Pada hari yang sama, Israel melancarkan serangan balasan, memerintahkan blokade total terhadap Gaza, dan memulai serangan darat ke daerah kantong Palestina dengan tujuan untuk melenyapkan Hamas dan menyelamatkan para sandera.

Sedikitnya 37.300 orang tewas dan lebih dari 85.300 lainnya terluka dalam operasi militer Israel di Jalur Gaza sejak 7 Oktober, menurut otoritas setempat.

Sumber: Sputnik

 

Pewarta : Cindy Frishanti Octavia
Editor : Andriy Karantiti
Copyright © ANTARA 2024