Sigi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, melantik pengganti antar-waktu (PAW) panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) menggantikan penyelenggara badan ad hoc berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di wilayah itu.
"Total yang di-PAW sebanyak 39 orang terdiri atas dua PPK dari Dolo Selatan dan Palolo serta 37 PPS di 15 kecamatan," kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Sigi Suandi Tamrin Bilatullah di Sigi, Sabtu.
Suandi mengemukakan alasan pelantikan PAW itu karena penyelenggara badan ad hoc tidak boleh berasal dari PPPK.
"PAW ini karena PPK dan PPS tersebut merupakan PPPK di Kabupaten Sigi," ucapnya.
Proses PAW itu dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman yang dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi Hairil.
"Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Sigi bahwa PPPK itu tidak boleh merangkap jabatan. Itulah dasar KPU Kabupaten Sigi melakukan PAW," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa surat dari pemerintah daerah setempat menjadi kekuatan hukum tetap bagi pihaknya mengganti penyelenggara badan ad hoc berstatus PPPK.
Dalam surat itu, tegas bahwa PPPK tidak dapat menjadi penyelenggara badan ad hoc, baik PPK maupun PPS, karena mereka terikat dengan kontrak kerja pada suatu instansi.
"Mereka tidak dapat dipindahkan ke instansi lain yang akan berakibat tidak terpenuhinya target kinerja yang disepakati," tuturnya.
"Mereka tidak dapat dipindahkan ke instansi lain yang akan berakibat tidak terpenuhinya target kinerja yang disepakati," tuturnya.
Untuk PPPK yang di-SK-kan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, menurut dia, tidak dilakukan PAW.
PPK dan PPS yang di-PAW itu, kata dia, merupakan pegawai yang di-SK-kan oleh Pemerintah Kabupaten Sigi.
"Jadi PPPK yang di-SK-kan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah itu tidak di-PAW karena tidak ada surat dinas yang dikeluarkan seperti pemerintah daerah setempat. Pada intinya PPPK yang SK-nya dari Gubernur Sulteng itu tidak di-PAW," kata Suandi.
"Jadi PPPK yang di-SK-kan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah itu tidak di-PAW karena tidak ada surat dinas yang dikeluarkan seperti pemerintah daerah setempat. Pada intinya PPPK yang SK-nya dari Gubernur Sulteng itu tidak di-PAW," kata Suandi.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman mengingatkan tugas terdekat setelah pelantikan ini adalah pelantikan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) oleh masing-masing PPS.
"PPS punya tanggung jawab pada tanggal 24 Juni 2024 akan melakukan pelantikan dan bimbingan teknis kepada pantarlih," ucapnya.
Soleman menegaskan bahwa panitia pemilihan kecamatan untuk segera memahami regulasi yang ada serta bertanggung jawab di masing-masing wilayahnya
"Saat ini kami membuktikan kepada publik bahwa KPU Kabupaten Sigi senantiasa melahirkan penyelenggara baik jujur, transparan, dan adil serta selalu jaga kesehatan, jaga integritas, jaga kekompakan, dan selalu pelajari regulasi yang ada," tuturnya.