Sigi, Sulteng (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), memastikan untuk potensi kerawanan pada proses pencocokan dan penelitian (coklit) bisa diatasi dengan segera di lapangan.

"Kalau berbicara potensi kerawanan ada beberapa hal memang, namun kami beserta jajaran memastikan potensi itu menjadi clear dan selesai di lapangan," kata Ketua Bawaslu Sigi Hairil, Kamis.

Ia mengemukakan potensi kerawanan saat tahapan coklit yaitu adanya masyarakat yang berubah status dari pemilih pemula berusia 17 tahun tapi sudah menjadi anggota TNI dan Polri.

Selain itu ditemukan masyarakat dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) ternyata sudah meninggal dunia dan pindah domisili serta adanya perubahan adminduk sehingga menyebabkan perbedaan nomor kartu keluarga lama dengan yang baru.

"Kategori itu tentunya menjadi tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, " ucapnya.

Proses coklit hingga saat ini sudah memasuki pekan ketiga sejak masa pencocokan dan penelitian dimulai tanggal 24 Juni sampai berakhir 24 Juli 2024.

"Harapannya hasil coklit menjadi data yang mutakhir untuk digunakan pada Pilkada serentak sehingga dapat dijadikan dan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT)," sebutnya.

Kata dia, jajaran pengawas baik di tingkat desa, kecamatan, kabupaten bahkan provinsi senantiasa harus memastikan semua masyarakat di Sulawesi Tengah khususnya di Sigi dilakukan coklit.

"Ketika ada kasus dan laporan di lapangan saat masa coklit maka kami akan memberikan layanan maksimal kepada masyarakat dalam rangka pemenuhan hak pilih," ujarnya.

Ia menuturkan agar semua jajaran pengawas di Kabupaten Sigi memaksimalkan proses pengawasannya selama masa coklit berlangsung tersebut.

Potensi kerawanan saat masa coklit yaitu Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung, melakukan coklit menggunakan sarana teknik informasi tanpa mendatangi pemilih secara langsung, melimpahkan tugas coklit kepada orang lain, tidak melakukan coklit tepat waktu, tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta tidak memakai dan menggunakan perlengkapan saat coklit.

Selain itu pantarlih tidak menempelkan stiker coklit untuk setiap satu kepala keluarga setelah melakukan coklit, tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas Pemilu setempat.

Hairil mengimbau kepada Panwascam maupun PKD di masing-masing wilayah untuk berkoordinasi dengan petugas pemutakhiran data pemilih ketika ada masyarakat yang sulit didatangi.

"Potensi kerawanan lainnya adanya pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih yang tidak memenuhi syarat tapi masih terdaftar dalam daftar pemilih, dan pemilih yang pindah domisili belum menyelesaikan administrasi perpindahannya," tuturnya.

Berdasarkan data KPU Sigi untuk dapat pemilih yang dicoklit pada Pilkada 2024 sebanyak 190.868 dengan jumlah KK yang terdaftar sebanyak 89.512.

Hal itu harus di coklit dan diselesaikan oleh 751 Pantarlih selama satu bulan masa kerja.
 

Pewarta : Moh Salam
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024