Palu (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu, Sulawesi Tengah, melakukan perekaman dan cetak kartu identitas bagi anak berhadapan hukum (ABH) atau anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu untuk pemenuhan hak identitas.
 
Kepala Seksi Kependudukan Disdukcapil Kota Palu Tasrif, di Palu, Minggu, mengatakan bahwa hal ini merupakan salah satu bentuk kerja sama dengan LPKA Palu dalam upaya pemenuhan hak identitas bagi para anak binaan.

"Menindaklanjuti koordinasi jajaran LPKA Palu, kami melakukan perekaman dan pencetakan kartu identitas bagi para anak binaan," ujarnya.
 
Identitas diri, kata dia, berupa nomor induk kependudukan (NIK), kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), kartu identitas anak (KIA), dan akta kelahiran penting untuk dimiliki setiap warga negara.
 
Selain itu, hal tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya untuk memperkuat sinergi dengan LPKA Palu dalam upaya pemenuhan hak identitas bagi seluruh anak binaan.
 
Ia mengatakan pihaknya melakukan rekam serta cetak KIA dan KTP-el bagi tiga orang anak binaan.
 
Langkah ini juga, kata dia, sebagai upaya agar anak binaan yang telah berusia 17 tahun dapat menyalurkan hak pilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
 
Kepala Seksi Registrasi LPKA Palu Yeffri Haryanto Balili mengatakan, pemenuhan hak identitas merupakan kewajiban bagi LPKA Palu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang.
 
"Anak binaan juga merupakan warga negara Indonesia, sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk pemenuhan hak identitas tersebut," ujarnya.
 
Lebih lanjut, kata dia, hal ini juga bertujuan untuk menyukseskan Pilkada 2024. Menurut dia, anak binaan juga memiliki hak untuk berkontribusi dalam menyalurkan hak pilihnya.
 
Untuk itu, dia menyampaikan terima kasih kepada Dinas Dukcapil Kota Palu yang telah bekerja sama dan terus bersinergi dalam pemenuhan identitas diri.

Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024