Sigi, Sulteng (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Sigi Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengingatkan masyarakat saat berkendara menggunakan motor dan mobil di daerah itu untuk tertib berlalu lintas.
 
Kasat Lantas Polres Sigi Iptu Hendrik mengemukakan selama 14 hari kedepan pihaknya melakukan Operasi Patuh Tinombala 2024 untuk menjaring masyarakat yang melanggar.
 
"Untuk pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala kali ini, personel yang bertugas tetap berpedoman dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan tetap memperhatikan etika saat menemukan pelanggaran dan ditangani secara profesional, " kata Iptu Hendrik, Senin.
 
Ia mengatakan pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala nantinya tetap mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif dan humanis selama operasi itu.
 
"Operasi Patuh Tinombala ini mulai tanggal 15 sampai 28 Juli 2024 sehingga dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," ucapnya.
 
Kata dia, tujuan operasi guna menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas korban kecelakaan.
 
Adapun penindakan pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Tinombala yaitu mengemudi dengan melawan arus lalu lintas, mengemudi dibawah pengaruh alkohol, menggunakan HP pada saat mengemudi, knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi atau brong serta kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (Strobo)
 
Pelanggaran lainnya menjadi fokus penindakan seperti masyarakat tidak menggunakan helm kendaraan roda dua, tidak menggunakan sabuk pengaman untuk kendaraan mobil, menerobos traffic light, pengendara motor masih dibawah umur, dan mobil yang Over Dimension dan Over Load (ODOL).
 
"Berdasarkan surat perintah (Sprint) personel Polres Sigi yang dilibatkan dalam operasi itu sudah diterbitkan dengan jumlah 51 orang," tuturnya.

Pewarta : Moh Salam
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024