Sigi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyosialisasikan kepada bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Sigi untuk menyusun visi misi sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
 
"Kami melakukan rapat koordinasi sekaligus sosialisasi terkait dengan tahapan pencalonan kepala daerah di Kabupaten Sigi, " kata Ketua KPU Sigi Soleman di Singi, Selasa.
 
Ia mengemukakan aturan terbaru PKPU mewajibkan setiap bapaslon menyusun visi misi sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sigi.

"Dalam tahap pencalonan ini salah satu persyaratan kami mintakan kepada bakal pasangan calon yang diajukan partai politik yaitu menyusun visi misi yang disesuaikan dengan RPJPD," ucapnya.

Kata dia, peraturan penyusunan visi misi bapaslon kepala daerah dengan berpedoman RPJPD baru diterapkan pada Pilkada 2024.

"Jadi tidak ada lagi bakal pasangan calon (bapaslon) yang mengajukan persyaratan penyusunan visi misi harus menyesuaikan dengan RPJPD yang disusun pemerintah daerah,"ujarnya.

Sosialisasi itu dibawakan langsung oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Sigi.
 
"Sosialisasi ini memang difokuskan kepada partai politik tentang pentingnya RPJPD sehingga dapat menjadi dasar untuk mendaftar pada pilkada serentak dan semua bakal pasangan calon wajib menyusun visi misi berdasarkan RPJPD Kabupaten Sigi," sebutnya.
 
Menurutnya untuk pelaksanaan tahapan dalam PKPU nomor 8 itu dimulai dari pengumuman selama tiga hari kemudian pendaftaran dari tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 dan dilanjutkan pemeriksaan kesehatan dan verifikasi persyaratan dokumen.
 
"Nanti tanggal 12 September itu sudah penetapan dan dilanjutkan tanggal 13 September untuk penarikan nomor urut," tuturnya.

 

Pewarta : Moh Salam
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024