Sigi, Sulteng (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Sigi Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di daerah itu melalui Operasi Patuh Tinombala 2024.
 
Adapun selama lima hari pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala di Kabupaten Sigi sudah mendapatkan 436 pelanggaran.
 
"Untuk jumlah pelanggaran itu sebanyak 436 yakni dengan teguran 421 dan penilangan sebanyak 15 kasus," kata Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat, Sabtu.
 
Ia mengemukakan rincian penilangan yang dilakukan Polres Sigi didominasi dengan pelanggar pengendara motor.
 
"10 orang kami tilang karena tidak menggunakan helm dan 5 pengendara lainnya dengan pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, muatan berlebih serta penggunaan nomor polisi palsu," ucapnya.
 
Ia menuturkan agar masyarakat di Kabupaten Sigi mematuhi dan tertib berlalu lintas sehingga mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.
 
"Bagi pengendara sepeda motor agar memakai helm baik pengendara maupun penumpang dan untuk pengemudi mobil agar menggunakan safety belt (sabuk pengaman)," ujarnya.
 
Kata dia, pada operasi Patuh Tinombala kali ini mengedepankan langkah edukatif dan persuasif kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas. 
 
"Kalau sesuai petunjuk arahannya dalam tugas pokok operasi ini tidak banyak melakukan penindakan tapi kepada kegiatan persuasif dan humanis," sebutnya. 
 
Ia mengajak masyarakat Sigi untuk senantiasa melengkapi surat-surat kendaraannya.
 
"Tentunya bersama-sama mewujudkan kamseltibcarlantas di wilayah Sigi dengan tidak menggunakan handphone saat berkendara di jalan raya," tuturnya.
 
Sementara itu Kasat Lantas Polres Sigi Iptu Hendrik menjelaskan pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala ini tidak melakukan razia seperti biasanya, melainkan dengan mekanisme baru yaitu strong poin pagi, hunting dan patroli. 
 
Ia mengatakan jika selama patroli ditemukan pelanggaran kasat mata maka segera dilakukan penilangan terhadap yang bersangkutan.
 
"Operasi Patuh Tinombala ini tanggal 15 sampai 28 Juli 2024 sehingga dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," kata Iptu Hendrik.
 
Adapun penindakan pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Tinombala yaitu mengemudi dengan melawan arus lalu lintas, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone pada saat mengemudi, knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi atau brong serta kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (Strobo).
 
Pelanggaran lainnya menjadi fokus penindakan seperti masyarakat tidak menggunakan helm kendaraan roda dua, tidak menggunakan sabuk pengaman untuk kendaraan mobil, menerobos traffic light, pengendara motor masih di bawah umur, dan mobil yang Over Dimension dan Over Load (ODOL).

Pewarta : Moh Salam
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024