Poso, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Petugas rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Poso di Sulawesi Tengah, kembali menggagalkan percobaan penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam rutan, pada Minggu (28/7) pagi.
Kepala Rutan (Karutan) Poso Agung Sulistyo di Poso, Minggu, menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 10.20 WITA saat petugas melakukan pemeriksaan barang titipan makanan (Coto Makassar) yang diantar oleh seorang ojek motor.
Ia mengatakan petugas menemukan benda mencurigakan di dalam makanan tersebut, yang saat itu dibungkus plastik obat klip. Pihaknya langsung melakukan pemeriksaan serta berkoordinasi bersama Satuan Narkoba Polres Poso.
Agung memaparkan barang tersebut ditujukan untuk salah satu warga binaan Rutan Poso. Lanjut dia, usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dapat dipastikan bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu.
"Setelah diperiksa lebih lanjut bersama rekan-rekan dari Polres Poso, dikonfirmasi bahwa benar di dalam plastik obat tersebut adalah narkotika jenis sabu. Adapun barang bukti beserta oknum yang mengantarnya, kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih mendalam,” kata Agung.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah Hermansyah Siregar mengapresiasi
upaya dalam menggagalkan percobaan penyelundupan narkoba oleh petugas Rutan Poso.
“Keberhasilan ini berkat upaya maksimal dalam menjalankan standar operasional prosedur, yakni memastikan bahwa seluruh barang titipan bersih dan tidak terdapat barang terlarang. Penggagalan ini adalah wujud para petugas di Rutan Poso sigap," ujarnya.
Dari peristiwa tersebut, kata dia, pihaknya meningkatkan pengawasan dan pengamanan untuk memastikan seluruh area dalam maupun luar Rutan tetap bersih dan kondusif.
“Kita tingkatkan keamanannya lagi, seluruh area mesti dipastikan clear and clean,” katanya.
Siregar melanjutkan bahwa sejak bulan Januari 2024, pihaknya telah berhasil menggagalkan belasan kali upaya penyelundupan.
Untuk itu, dia memastikan akan menindak tegas para pelaku maupun oknum yang coba-coba melakukan penyelundupan narkotika ke dalam Lapas maupun Rutan.