Sigi, Sulteng (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, memperkuat pengawasan guna mencegah terjadinya pelanggaran netralitas aparat desa dan aparatur sipil negara (ASN) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 di daerah itu.

"Kami di Bawaslu senantiasa mengupayakan pencegahan seperti melakukan sosialisasi secara masif dan berjenjang dalam bentuk apa pun kepada masyarakat, sehingga saat pilkada serentak tidak terjadi pelanggaran khususnya terkait netralitas ASN dan aparat desa," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Sigi Hisbullah Al Barzanji, Selasa.

Ia mengemukakan agar setiap panitia pengawas kecamatan (panwascam) dan panwaslu kelurahan dan desa (PKD) di masing-masing wilayah bisa berinovasi dan kreatif dalam melakukan tindakan pencegahan pelanggaran.

"Saya menginstruksikan kepada jajaran, baik panwascam maupun PKD untuk melakukan upaya pencegahan dengan inovatif, sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam pilkada serentak 2024," ucapnya.

Bawaslu, kata dia, senantiasa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mengingatkan aturan terkait netralitas ASN dan aparat desa pada pemilihan kepala daerah nanti.

"Tentunya kami menyampaikan kepada bupati untuk secara masif mengingatkan seluruh aparatur sipil negara terkait netralitas ASN ini karena Kabupaten Sigi pada pemilu 2024 masuk indeks kerawanan untuk netralitas aparatur sipil negara tertinggi, selain Kabupaten Poso dan Tolitoli, " ujarnya.

Menurut dia, upaya pencegahan dapat dilakukan tidak harus pada kegiatan formal melainkan setiap pertemuan yang melibatkan masyarakat.

"Salah satu model pencegahan cukup efektif adalah dengan setiap ada kegiatan di desa atau pertemuan di tengah masyarakat bisa meminta waktu untuk menyampaikan tindakan pencegahan dalam pilkada tahun ini," ujarnya.

Dia mengatakan bentuk pencegahan yang dilakukan dilakukan secara fleksibel, yaitu sosialisasi di rumah-rumah ibadah, tempat perkumpulan masyarakat untuk melakukan tindakan pencegahan pelanggaran pilkada.

"Harapannya dengan sosialisasi yang dilakukan secara inovatif dan kreatif masing-masing jajaran pengawas dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang tindakan pencegahan oleh Bawaslu Sigi, sehingga menghasilkan pemimpin yang jujur dan amanah," tuturnya.
 
Saat ini merupakan jadwal tahapan penyusunan daftar pemilih pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024 memasuki penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) mulai 25 Juli sampai 8 Agustus 2024. Kemudian dilanjutkan penetapan DPS 9 - 11 Agustus dan tanggapan masyarakat 18 - 27 Agustus 2024.

Untuk penyusunan daftar pemilih hasil perbaikan (DPSHP) sejak 18 Agustus sampai 14 September 2024, selanjutnya proses rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada 14 - 21 September 2024.

Pewarta : Moh Salam
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024