Jakarta - Terdakwa kasus suap terhadap sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom langsung menyatakan banding atas vonis penjara tiga tahun terhadap dirinya.
"Mengapa saya langsung banding, bukan masalah lamanya tapi bahwa tidak dinyatakan apa buktinya, bagi saya yang terpenting adalah ingin mencari keadilan," kata Miranda seusai sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Pada sidang tersebut majelis hakim yang diketuai oleh Gusrizal memutuskan Miranda bersalah dengan pidana penjara 3 tahun dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan, Miranda mengatakan bahwa ia langsung mengajukan naik banding.
"Apa yang terjadi ini? Yang terpikir oleh saya ada dua, satu mungkin opini publik yang sudah demikian kuat membuat majelis hakim menjadi gamang apabila membebaskan saya," ungkap Miranda.
Kedua adalah Miranda menganggap bahwa kondisi kembali ke zaman Mpu Gandring.
"Mungkin kita kembali ke zaman Mpu Gandring, kalau kerisnya keluar sudah pasti ada yang mati, sama seperti saya, karena saya sudah jadi tersangka saya salah," ungkap Miranda.
Ia mengungkapkan bila tidak ada bukti, seharusnya ia tidak disalahkan.
"Itu namanya menzolimi, Agus Condro yang membuka cerita ini saja menyatakan bahwa kalau tidak bisa terbukti di pengadilan jangan Miranda disalahkan," ungkap Miranda.
Agus Condro adalah anggota fraksi PDI-P Komisi IX periode 1999-2004 yang menjadi "whistle blower" dalam kasus itu dan sudah menjalani hukuman satu tahun tiga bulan karena bersalah menerima cek pelawat dalam pemilihan DGSBI 2004.
Miranda juga mengaku tidak takut bila ketika ia mengajukan banding maka hukuman yang diperoleh dapat semakin berat.
"saya katakan bahwa saya akan naik banding, saya yakin yang namanya pengadilan itu masih ada keadilan," tambah Miranda.
Kuasa hukum Miranda Dody S. Abdulkadir mengatakan bahwa pengadilan tidak mempertimbangkan fakta materiil.
"Sudah jelas di dalam seluruh fakta yang disampaikan, tidak ada fakta-fakta materiil untuk membuktikan Ibu Miranda bersalah, namun majelis hakim menggunakan plesetan asumsi dengan menggunakan rangkaian fakta-fakta menjadi cerita yang dianggap membuktikan sesuatu," kata Dody.
Sedangkan kuasa hukum Miranda lainnya, Andy F. Simangunsong mengatakan putusan hakim tidak konsisten.
"Dalam putusan hakim, tidak terbukti pertemuan di rumah Ibu Nunun Nurbaeti, kemudian tidak terbukti omongan Agus Condro, tapi hakim mengasumsikan dari pertemuan Ibu Miranda di Dharmawangsa dengan fraksi PDI-P dan pertemuan dengan fraksi TNI/Polri di Graha Niaga bahwa ada peredaran cek," ungkap Andy.
Padahal menurut dia saksi-saksi di pengadilan telah menceritakan isi pertemuan di Dharmawangsa dan Graha Niaga yang tidak menyebutkan sama sekali permintaan dukungan pemilihan DGSBI.
Miranda oleh JPU didakwa melanggar pasal 5 huruf (1) huruf b Undang-undag No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Ia didakwa memberikan 480 TC senilai Rp24 miliar kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR yang diberikan oleh pegawai Nunun Nurbaeti, Arie Malangjudo kepada perwakilan fraksi-fraksi yaitu Udju Djuhaerie (fraksi TNI/Polri), Endin Aj Soefihara (fraksi PPP), Hamka Yandhu (fraksi Golkar), dan Dhudie Makmun Murod (fraksi PDI-Perjuangan) pada Juni 2004.
Cek pelawat dengan nilai per lembar Rp50 juta tersebut dibagikan oleh Nunun Nurbaeti melalui anak buahnya Arie Malangjudo kepada fraksi TNI/Polri melalui anggota DPR Udju Djuhaerie sebesar Rp2 miliar, fraksi PPP melalui sebesar Rp1,25 miliar, fraksi Partai Golkar melalui Hamka Yandhu sebesar Rp7,8 miliar dan fraksi PDI-P melalui Dhudie Makmun Murod sebesar Rp9,8 miliar.
Pemberian tersebut diberikan berdasarkan pertemuan di rumah Nunun yang mempertemukan Miranda dengan Endin, Hamka dan Paskah Suzetta dengan maksud agar fraksi Golkar mendukung Miranda dalam "fit and proper test" calon DGSBI, saat itu Nunun mendengar ada yang mengucapkan kepada Miranda bahwa hal tersebut "bukan proyek thank you", maksudnya untuk memberi imbalan kepada anggota DPR yang meilih Miranda.
Nunun sendiri sudah diputus bersalah dengan vonis penjara 2,5 tahun dan anggota Komisi IX saat itu juga telah dihukum penjara dengan antara 1-2,5 tahun. (Ant)
Divonis 3 Tahun Penjara, Miranda Goeltom Banding
Kamis, 27 September 2012 16:28 WIB
Miranda Goeltom berdo'a usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/9) (ANTARA)
Pewarta :
Editor : Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Nasional
Lihat Juga
Pemerintah terus bangun bangun jembatan di Tapanuli Tengah untuk pacu ekonomi
25 January 2026 10:38 WIB