Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengusulkan sebanyak 2.379 narapidana di daerah ini menerima pengurangan masa tahanan atau remisi dalam rangka HUT ke-79 Republik Indonesia (RI).
 
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar di Palu, Kamis, mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik para narapidana selama menjalani masa pidana.
 
"Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berbuat baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat," katanya.
 
Ia menyebutkan dari 2.379 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan tersebut, sebanyak 2.366 narapidana diusulkan menerima remisi umum (RU) I. Sedangkan RU II atau langsung bebas diusulkan tujuh orang, dan remisi khusus I (RK) I ada enam orang bagi anak binaan pemasyarakatan.
 
Adapun narapidana yang mendapatkan remisi, yakni Lapas Palu 602 orang, Lapas Luwuk 213 orang, Lapas Ampana 177 orang, Lapas Toli-Toli 206 orang, Lapas Kolonodale 161 orang, dan Lapas Leok 116 orang.
 
Selanjutnya, Lapas Parigi sebanyak 205 orang, Lapas Perempuan Palu 130 orang, LPKA Palu 10 orang, Rutan Palu 143 orang, Rutan Donggala 276 orang, dan Rutan Poso 140 orang.
 
Kakanwil menyatakan bahwa mereka telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan mekanisme dan prosedur peraturan yang berlaku.
 
Menuju dia, proses penetapan penerima remisi tahun ini dilakukan secara lebih ketat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti perilaku, prestasi, dan partisipasi dalam program pembinaan.
 
"Ini adalah hak mereka, dan pastinya proses pemenuhannya diberikan tanpa adanya diskriminasi dan praktik pungutan liar. Kita mempertimbangkan perilaku mereka selama menjalani masa pembinaannya," ujarnya.

Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024