Palu (ANTARA) -
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali memeriksa satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pemilihan gubernur dan wakil gubernur (pilgub) 2020 yang melekat di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng.
"Tersangka berinisial AS sebagai Sekretaris Bawaslu Sulteng, diperiksa pada Senin (9/9) oleh jaksa sekitar enam jam mulai Pukul 10:00 Wita hingga 15:00 Wita," kata Kasipenkum Humas Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan di Kota Palu, Selasa.
Ia menjelaskan tersangka diperiksa dengan 36 pertanyaan, berkaitan dengan dana hibah Pilgub Sulteng tahun 2020.
"Tersangka belum dilakukan penahanan karena pemeriksaan masih berlanjut dan tersangka diminta untuk menyerahkan beberapa dokumen tambahan dibutuhkan penyidik pada saat pemeriksaan berikutnya," ujarnya.
Ia mengemukakan seluruh kerugian keuangan negara perkara Bawaslu Sulteng, telah dilakukan pengembalian dengan nilai sebesar Rp907 juta.
"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng, kasus ini membuat negara mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp900 juta," sebutnya.
Lebih lanjut dikemukakannya, pejabat Bawaslu Sulteng tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Juli 2024 oleh tim penyidik Kejati Sulteng.
Penetapan itu berdasarkan Sprint Nomor: 04/P.2/Fd.1/07 25 Juli 2024 yang ditanda tangani Apidsus Andi Panca Sakti, berdasarkan kesaksian mantan pegawai bawaslu berinisial RM pada 30 Juli 2024 dan sejumlah saksi lainnya.
"Sebelumnya satu tersangka kasus korupsi dana hibah di bawaslu inisial SL telah ditahan. Saat ini dua orang pejabat Bawaslu Sulteng telah berstatus tersangka, tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan kasus masih ada tersangka lain," kata Sofyan menuturkan.