Palu (ANTARA) - Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) Adiman mengatakan Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, sudah menyiapkan surat edaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Pilkada serentak 2024.
"Informasinya, surat itu sudah ada di meja pak gubernur, tinggal ditandatangani" katanya di Palu, Selasa.
Dia menjelaskan kewenangan netralitas ASN berkaitan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulteng dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Sementara itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Tengah Novalina mengatakan surat edaran itu, kemungkinan ditandatangani Gubernur hari ini, Selasa 17 September 2024.
Terkait netralitas ASN, dia mengingatkan adanya politik balas budi, jika aparatur sipil negara (ASN) tidak netral di Pilkada Serentak 2024.
"ASN wajib netral. Tidak berpihak pada salah satu pasangan calon. Jika tidak netral, salah satu yang dikhawatirkan adalah politik balas budi," katanya di Palu, Sabtu (14/9).
Lanjut dia, politik balas budi akhirnya mempengaruhi jalannya pemerintah dan birokrasi di daerah. Lanjut dia, penempatan dan promosi ASN pasti tidak akan sesuai dengan sistem meritokrasi atau memberikan kesempatan kepada seseorang untuk memimpin berdasarkan kemampuan atau prestasi.
Selain itu, kinerja perangkat daerah dan pemerintah daerah, pada akhirnya tidak bisa melayani masyarakat secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip prima pelayanan publik.
Dia menjelaskan pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan terkait netralitas ASN, bahkan menyiapkan berbagai macam sanksi yang diberikan secara berjenjang.
"Informasinya, surat itu sudah ada di meja pak gubernur, tinggal ditandatangani" katanya di Palu, Selasa.
Dia menjelaskan kewenangan netralitas ASN berkaitan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulteng dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Sementara itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Tengah Novalina mengatakan surat edaran itu, kemungkinan ditandatangani Gubernur hari ini, Selasa 17 September 2024.
Terkait netralitas ASN, dia mengingatkan adanya politik balas budi, jika aparatur sipil negara (ASN) tidak netral di Pilkada Serentak 2024.
"ASN wajib netral. Tidak berpihak pada salah satu pasangan calon. Jika tidak netral, salah satu yang dikhawatirkan adalah politik balas budi," katanya di Palu, Sabtu (14/9).
Lanjut dia, politik balas budi akhirnya mempengaruhi jalannya pemerintah dan birokrasi di daerah. Lanjut dia, penempatan dan promosi ASN pasti tidak akan sesuai dengan sistem meritokrasi atau memberikan kesempatan kepada seseorang untuk memimpin berdasarkan kemampuan atau prestasi.
Selain itu, kinerja perangkat daerah dan pemerintah daerah, pada akhirnya tidak bisa melayani masyarakat secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip prima pelayanan publik.
Dia menjelaskan pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan terkait netralitas ASN, bahkan menyiapkan berbagai macam sanksi yang diberikan secara berjenjang.