Sigi, Sulteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah mengingatkan 176 kepala desa (Kades) di daerah itu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga setiap pembangunan di masing-masing desa dapat terealisasikan.
 
Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi di Dolo, Selasa, mengatakan saat ini masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desanya masing-masing.
 
Adapun pengukuhan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan salah satu bentuk tindaklanjut dari Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
 
"Dalam undang-undang itu bahwa masa jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertambah yang semula enam tahun menjadi delapan tahun, dengan bertambahnya masa jabatan kades dan anggota BPD dapat membawa dampak positif dan efektif untuk menjalankan roda pemerintahan di desa dalam melindungi, melayani, dan memberdayakan masyarakat desa serta melaksanakan pembangunan di desa agar masyarakatnya menjadi sejahtera," katanya.
 
Ia mengemukakan para kades harus mampu membuat program-program yang dapat memberikan dampak bagi kemajuan desa dan menaikkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
 
"Tingkatkan pelayanan kepada masyarakat serta penting selalu dilakukan evaluasi jika ada program yang pelaksanaannya mengalami kendala atau belum berjalan efektif agar dilakukan perbaikan di masa mendatang," ucapnya.
 
Kepala desa senantiasa harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam penyelarasan program pembangunan ditingkat desa dan daerah
 
"Ke depan para kades dalam penyusunan perubahan RPJM Desa untuk skala 8 tahun tetap wajib untuk disinkronisasikan dengan perencanaan di tingkat daerah sebagaimana tertuang dalam dokumen kebijakan RPJMD Kabupaten Sigi khususnya dalam capaian visi misi program unggulan pemerintah daerah," sebutnya.
 
Menurutnya sinkronisasi itu penting dilakukan agar pembangunan daerah dan desa dapat berjalan selaras, cepat, tepat dan terukur yang akan menghasilkan peningkatan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa.
 
"Tentunya kades dan BPD harus berkonsentrasi pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penggunaan anggaran desa yang lebih berhati-hati karena akan selalu diawasi akuntabilitasnya, tata kelola keuangan dan aset desa harus transparan, akuntabel, partisipatif dan dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran serta dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
 
Samuel menjelaskan setiap kepala desa harus menggali dan meningkatkan potensi desa, inovasi desa dan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, guna peningkatan kualitas hidup, pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa.
 
Pengukuhan penambahan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Sigi Tahun 2024 diikuti sebanyak 176 kades.
 
Sebanyak 48 kades yang masa jabatannya dari 2019-2025 ditambah dua tahun menjadi delapan tahun sehingga masa baktinya 2019-2027.
 
Sedangkan 128 kades lainnya dengan masa jabatan 2022-2028 menjadi 2022-2030.

Pewarta : Moh Salam
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024