Palu (ANTARA) - Pemerintah Daerah (Pemda) se Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) membahas isu terkini penataan ruang, pasca terbitnya Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Kami menjaring aspirasi serta isu dan permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan penataan ruang di kabupaten dan kota," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Bina Marga Sulteng Faidul Keteng di Palu, Rabu.

Hal itu disampaikan Faidul dalam kegiatan forum komunikasi penataan ruang kabupaten dan kota se-Sulteng. Kegiatan itu diikuti perwakilan 13 kabupaten/kota, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kementerian Investasi.

Dia menjelaskan beberapa isu dan permasalahan dalam penyelenggaraan penataan ruang baik di provinsi maupun kabupaten kota, yaitu belum optimalnya penyusunan rencana tata ruang baik rencana tata ruang wilayah (RTRW) maupun rencana detail tata ruang (RDTR) kabupaten dan kota.

Selain itu, belum optimalnya pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang, pelaksanaan kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang, hingga berbagai isu lain dalam penataan ruang.

Menurut dia, tujuan dari penataan ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman produktif dan berkelanjutan. Sehingga, diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang benar dan tepat, baik di pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota. 

Lanjut dia, forum komunikasi itu untuk menyelaraskan program kegiatan penataan ruang provinsi, dengan program kegiatan penataan ruang di kabupaten/kota. Hal itu, untuk meningkatkan dan memperbaiki, jalannya penyelenggaraan penataan ruang di Sulteng.

Forum komunikasi penataan ruang kabupaten kota se-Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2024, mengusung tema koherensi penyelenggaraan penataan ruang, sebagai pintu masuk investasi menuju masyarakat Provinsi Sulawesi Tengah yang sejahtera.
 

Pewarta : Fauzi
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024