Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Kanwil Kemenkumham Sulteng melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait pembiayaan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Gubernur Sulteng Rusdy Mastura dalam keterangannya diterima di Palu, Sabtu, mengatakan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah maju dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi.
Gubernur Sulteng Rusdy Mastura dalam keterangannya diterima di Palu, Sabtu, mengatakan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah maju dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi.
"Kami ingin memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk pulih dan berintegrasi kembali ke masyarakat dengan lebih baik," katanya.
Ia mengatakan dengan langkah ini, Provinsi Sulawesi Tengah menunjukkan bahwa pemasyarakatan bukan hanya tentang hukuman, tetapi juga tentang rehabilitasi dan proses integrasi sosial yang lebih baik.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar mengatakan bahwa kesehatan adalah fondasi utama dalam proses rehabilitasi.
Untuk itu, ia mengharapkan program ini dapat memberikan dampak positif yang luas terhadap warga binaan.
"Dengan akses BPJS, kami berharap warga binaan dapat lebih siap untuk memulai hidup baru setelah masa hukuman," ujarnya.
Inisiatif ini, kata dia, tidak hanya mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan warga binaan, tetapi juga dapat menjadi model bagi daerah lain di Indonesia.
Sementara itu, momen penandatanganan nota kesepahaman tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Agtas di Jakarta.
Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa akses terhadap layanan kesehatan adalah hak asasi yang tak boleh diabaikan, bahkan bagi warga binaan.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap individu, tanpa memandang latar belakang, mendapatkan perawatan kesehatan yang layak," katanya.