Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah mengungkapkan adanya tanggapan masyarakat, terkait adanya pelantikan pejabat oleh Gubernur Sulteng Rusdy Mastura.
"Poin penting, tanggapan dan masukan masyarakat mengenai pelantikan yang dilakukan oleh Gubernur Sulteng, yang saat ini menjadi calon gubernur," kata Ketua KPU Sulteng Risvirenol dalam saat jumpa pers di Kantor KPU, Minggu.
Dia menjelaskan dari tanggapan itu, pihaknya telah mengklarifikasi dan berkonsultasi dengan KPU RI.
"Meskipun ada masukan dari masyarakat, KPU RI telah menegaskan bahwa tiga pasangan calon ini sah untuk mengikuti Pilkada 2024,” katanya menegaskan.
KPU Sulteng telah menetapkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 27 November 2024 dalam rapat pleno tertutup di Kantor KPU.
Tiga pasang itu yakni Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto, Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri serta Anwar Hafid dan Reny Lamadjido.
Kepala daerah atau penjabat kepala daerah yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat menjelang Pilkada bisa dikenai sanksi pidana. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Larangan mutasi ini berlaku enam bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI. "Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ratus ribu atau paling banyak Rp6 juta," demikian bunyi Pasal 190 UU Pilkada.
Pada Pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur kepala daerah tidak boleh mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.
Dalam hal ini, menteri yang dimaksud adalah Menteri Dalam Negeri. Sementara itu, pada Pasal 162 ayat (3), ditegaskan kepala daerah yang ingin melakukan mutasi atau penggantian pejabat dalam kurun waktu tersebut harus memperoleh persetujuan tertulis dari menteri.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga sudah menegaskan kepala daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024, terhitung sejak 22 Maret 2024.
"Poin penting, tanggapan dan masukan masyarakat mengenai pelantikan yang dilakukan oleh Gubernur Sulteng, yang saat ini menjadi calon gubernur," kata Ketua KPU Sulteng Risvirenol dalam saat jumpa pers di Kantor KPU, Minggu.
Dia menjelaskan dari tanggapan itu, pihaknya telah mengklarifikasi dan berkonsultasi dengan KPU RI.
"Meskipun ada masukan dari masyarakat, KPU RI telah menegaskan bahwa tiga pasangan calon ini sah untuk mengikuti Pilkada 2024,” katanya menegaskan.
KPU Sulteng telah menetapkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 27 November 2024 dalam rapat pleno tertutup di Kantor KPU.
Tiga pasang itu yakni Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto, Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri serta Anwar Hafid dan Reny Lamadjido.
Kepala daerah atau penjabat kepala daerah yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat menjelang Pilkada bisa dikenai sanksi pidana. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Larangan mutasi ini berlaku enam bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI. "Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ratus ribu atau paling banyak Rp6 juta," demikian bunyi Pasal 190 UU Pilkada.
Pada Pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur kepala daerah tidak boleh mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.
Dalam hal ini, menteri yang dimaksud adalah Menteri Dalam Negeri. Sementara itu, pada Pasal 162 ayat (3), ditegaskan kepala daerah yang ingin melakukan mutasi atau penggantian pejabat dalam kurun waktu tersebut harus memperoleh persetujuan tertulis dari menteri.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga sudah menegaskan kepala daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024, terhitung sejak 22 Maret 2024.