Palu (ANTARA) -
Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam oleh pihak berwenang untuk kepentingan pemeriksaan ilmu kedokteran forensik/autopsi jenazah Bayu Adityawan (BA) tahanan Polresta Palu.
 
"Penggalian makam sesuai permintaan pihak keluarga," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulteng Kombes Pol Parajohan Simanjuntak di lokasi penggalian makam di Kelurahan Duyu, Kota Palu, Jumat.
 
Ia menjelaskan ekshumasi dilakukan untuk kepentingan autopsi sebagai langkah mengungkap penyebab kematian BA, yang mana tahanan Polresta Palu itu tersandung kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
 
"Ada dua dokter forensik yang kami tunjuk dari Kabupaten Parigi Moutong dengan harapan adanya netralitas dan independensi dalam proses autopsi" ujarnya.
 
Ia mengemukakan, hasil auotopsi dilakukan dokter forensik, selanjutnya sampel akan dikirim ke laboratorium forensik di Makassar, Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol Parajohan Simanjuntak memberikan keterangan terkait ekshumasi jenazah BA untuk kepentingan penanganan hukum atas kematiannya berlangsundi pemakaman umum Kelurahan Duyu, Kota Palu, Jumat (4/10/2024). (ANTARA/Kristina Natalia)
 
"Kemungkinan hasilnya diperoleh sekitar satu 30 hari setelah ekshumasi," ucapnya.
 
Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga BA Natsir Said mengemukakan pihaknya meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut mengawasi ekshumasi yang dilakukan pihak kepolisian.
 
"Ekshumasi adalah capaian dalam advokasi yang bisa kami lakukan untuk mengungkap penyebab pasti kematian BA," kata dia menuturkan.
 
Sambil menunggu hasil ekshumasi tersebut, pihaknya terus mengawal proses hukum penyebab kematian kliennya, termasuk soal dua oknum polisi yang saat ini sudah ditahan Polda Sulteng diduga melakukan penganiayaan terhadap BA.
 
"Kami berharap proses investigasi betul-betul independen, bukan pesanan khusus yang akan mengaburkan fakta-fakta," katanya.


 

Pewarta : Mohamad Ridwan/Kristina Natalia
Editor : Andriy Karantiti
Copyright © ANTARA 2024