Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey, sebagai pihak independen untuk memverifikasi lapangan terkait penilaian usaha simpan pinjam koperasi yang bersifat tertutup (close loop) atau terbuka (open loop).
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi menyampaikan verifikasi lapangan tersebut telah dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia mulai 1 Oktober 2024.
“Verifikasi lapangan dilaksanakan selama 2 bulan, yaitu 1 Oktober sampai 30 November 2024, dengan target minimal 50.000 koperasi yang memiliki usaha simpan pinjam,” ujar Ahmad Zabadi di Jakarta, Sabtu.
Penilaian usaha simpan pinjam ini, merupakan perintah dari Pasal 321 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang harus diselesaikan oleh KemenKopUKM paling lambat 11 Januari 2025.
Untuk itu, Zabadi juga meminta jajaran Pengurus Koperasi dan Dinas Koperasi untuk memberikan dukungan kepada verifikator PT Surveyor Indonesia, agar pendataan berlangsung secara akurat, obyektif, dan tepat waktu.
Hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh PT Surveyor Indonesia akan dijadikan dasar oleh Tim KemenKopUKM untuk menentukan status usaha simpan pinjam koperasi bersifat tertutup atau terbuka.
Koperasi yang berdasarkan hasil verifikasi lapangan dinyatakan sebagai koperasi yang tertutup, wajib melaksanakan ketentuan Permen Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi.
“Selanjutnya, koperasi yang hasil verifikasinya bersifat terbuka wajib memproses perizinan usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Peraturan OJK,” kata Zabadi.
Dirinya menekankan, koperasi diharapkan menerima para verifikator PT Surveyor Indonesia, agar dapat memahami statusnya bersifat tertutup atau terbuka, serta dapat merencanakan pengembangan usahanya pada masa mendatang.
Untuk menghadapi verifikasi lapangan secara baik, maka koperasi diharapkan melakukan pengisian Self Declare Konfirmasi melalui https://ods.kemenkopukm.go.id.
“Untuk pengisian self declare konfirmasi, koperasi dapat meminta bimbingan dari Dinas Koperasi di seluruh Indonesia,” ujar Zabadi.
Verifikator dan jajaran Dinas Koperasi telah dilatih selama periode 25-30 September 2024 untuk angkatan pertama, dan 1-5 Oktober 2024 untuk angkatan kedua.
Pelatihan lanjutan diberikan setiap akhir pekan oleh ACG Advisory dan KemenKopUKM untuk memberikan solusi bagi beragam permasalahan teknis dalam pelaksanaan verifikasi lapangan sampai dengan 2 November 2024. Hal itu juga dilakukan agar hasil verifikasi lapangan sesuai dengan standar prosedur yang ditetapkan oleh KemenKopUKM.
Verifikasi usaha simpan pinjam koperasi ini sangat penting, dan menjadi basis untuk meningkatkan kinerja keuangan usaha simpan pinjam koperasi.
Kinerja keuangan merupakan roh dari pengembangan usaha koperasi.
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi menyampaikan verifikasi lapangan tersebut telah dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia mulai 1 Oktober 2024.
“Verifikasi lapangan dilaksanakan selama 2 bulan, yaitu 1 Oktober sampai 30 November 2024, dengan target minimal 50.000 koperasi yang memiliki usaha simpan pinjam,” ujar Ahmad Zabadi di Jakarta, Sabtu.
Penilaian usaha simpan pinjam ini, merupakan perintah dari Pasal 321 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang harus diselesaikan oleh KemenKopUKM paling lambat 11 Januari 2025.
Untuk itu, Zabadi juga meminta jajaran Pengurus Koperasi dan Dinas Koperasi untuk memberikan dukungan kepada verifikator PT Surveyor Indonesia, agar pendataan berlangsung secara akurat, obyektif, dan tepat waktu.
Hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh PT Surveyor Indonesia akan dijadikan dasar oleh Tim KemenKopUKM untuk menentukan status usaha simpan pinjam koperasi bersifat tertutup atau terbuka.
Koperasi yang berdasarkan hasil verifikasi lapangan dinyatakan sebagai koperasi yang tertutup, wajib melaksanakan ketentuan Permen Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi.
“Selanjutnya, koperasi yang hasil verifikasinya bersifat terbuka wajib memproses perizinan usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Peraturan OJK,” kata Zabadi.
Dirinya menekankan, koperasi diharapkan menerima para verifikator PT Surveyor Indonesia, agar dapat memahami statusnya bersifat tertutup atau terbuka, serta dapat merencanakan pengembangan usahanya pada masa mendatang.
Untuk menghadapi verifikasi lapangan secara baik, maka koperasi diharapkan melakukan pengisian Self Declare Konfirmasi melalui https://ods.kemenkopukm.go.id.
“Untuk pengisian self declare konfirmasi, koperasi dapat meminta bimbingan dari Dinas Koperasi di seluruh Indonesia,” ujar Zabadi.
Verifikator dan jajaran Dinas Koperasi telah dilatih selama periode 25-30 September 2024 untuk angkatan pertama, dan 1-5 Oktober 2024 untuk angkatan kedua.
Pelatihan lanjutan diberikan setiap akhir pekan oleh ACG Advisory dan KemenKopUKM untuk memberikan solusi bagi beragam permasalahan teknis dalam pelaksanaan verifikasi lapangan sampai dengan 2 November 2024. Hal itu juga dilakukan agar hasil verifikasi lapangan sesuai dengan standar prosedur yang ditetapkan oleh KemenKopUKM.
Verifikasi usaha simpan pinjam koperasi ini sangat penting, dan menjadi basis untuk meningkatkan kinerja keuangan usaha simpan pinjam koperasi.
Kinerja keuangan merupakan roh dari pengembangan usaha koperasi.