Palu (ANTARA) -
Ia mengemukakan pada penyelidikan dilakukan pihaknya, dua anggota polisi yang bertugas jaga tahanan Polresta Palu yakni anggota berinisial Bripda CH dan Bripda M adalah terduga pelanggar.
Keduanya telah ditahan selama 20 hari sejak tanggal 28 September 2024 untuk kepentingan pengembangan kasus tersebut, namun keduanya belum berstatus tersangka.
"Hingga saat ini, Bidang Propam Polda Sulteng telah melakukan pemeriksaan pada 26 orang saksi," ujarnya.
Ia menjelaskan penanganan kasus secara keseluruhan atas meninggalnya tahanan Polresta Palu diambil alih Polda Sulteng, sejauh ini pihaknya telah melakukan sejumlah pemeriksaan dan ke depan dilanjutkan dengan pra-rekonstruksi.
"Dalam waktu dekat Polda Sulteng juga akan melakukan gelar perkara untuk kepentingan menetapkan tersangka dalam kasus ini," tutur Djoko.
Ia menambahkan bahwa setelah penetapan tersangka dilakukan nanti, dalam beberapa hari ke depan status para personel yang terlibat kasus itu secara tidak langsung akan berubah.
"Setelah penetapan tersangka, status yang bersangkutan akan beralih menjadi tahanan Polda Sulawesi Tengah," tegasnya.
Ia memastikan bahwa proses hukum tetap dilaksanakan sesuai prosedur, dan pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dalam kasus meninggalnya tahanan Polresta Palu.
Kasus ini telah menarik perhatian publik, dan perkembangan lebih lanjut akan terus disampaikan oleh Polda, seiring dengan berjalan-nya proses penyidikan
"Langkah kami lakukan adalah bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," kata dia.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mengatakan kasus kematian Bayu Adityawan yang merupakan tahanan Polresta Palu, kini naik ke tahap penyidikan oleh kepolisian setempat.
"Sebagaimana penjelasan Kapolda, peristiwa kematian Bayu Adityawan ditangani terkait pelanggaran kode etik dan sekaligus pidana umum," jelas Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Kamis.
Ia mengemukakan pada penyelidikan dilakukan pihaknya, dua anggota polisi yang bertugas jaga tahanan Polresta Palu yakni anggota berinisial Bripda CH dan Bripda M adalah terduga pelanggar.
Keduanya telah ditahan selama 20 hari sejak tanggal 28 September 2024 untuk kepentingan pengembangan kasus tersebut, namun keduanya belum berstatus tersangka.
"Hingga saat ini, Bidang Propam Polda Sulteng telah melakukan pemeriksaan pada 26 orang saksi," ujarnya.
Ia menjelaskan penanganan kasus secara keseluruhan atas meninggalnya tahanan Polresta Palu diambil alih Polda Sulteng, sejauh ini pihaknya telah melakukan sejumlah pemeriksaan dan ke depan dilanjutkan dengan pra-rekonstruksi.
"Dalam waktu dekat Polda Sulteng juga akan melakukan gelar perkara untuk kepentingan menetapkan tersangka dalam kasus ini," tutur Djoko.
Ia menambahkan bahwa setelah penetapan tersangka dilakukan nanti, dalam beberapa hari ke depan status para personel yang terlibat kasus itu secara tidak langsung akan berubah.
"Setelah penetapan tersangka, status yang bersangkutan akan beralih menjadi tahanan Polda Sulawesi Tengah," tegasnya.
Ia memastikan bahwa proses hukum tetap dilaksanakan sesuai prosedur, dan pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dalam kasus meninggalnya tahanan Polresta Palu.
Kasus ini telah menarik perhatian publik, dan perkembangan lebih lanjut akan terus disampaikan oleh Polda, seiring dengan berjalan-nya proses penyidikan
"Langkah kami lakukan adalah bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," kata dia.