Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah (Sultra), mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga kelestarian kawasan hutan di daerah itu.
Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta di Tanambulava, Selasa, mengemukakan saat ini status kawasan hutan telah diatur oleh undang-undang.
"Tentunya untuk perubahan status itu hanya bisa dilakukan melalui keputusan presiden," kata Irwan Lapatta.
Ia mengatakan terdapat mekanisme yang dapat ditempuh masyarakat jika ingin mengajukan perubahan status lahan melalui pemerintah daerah (pemda) yaitu mengajukan permohonan ke gubernur hingga ke presiden.
"Penting semua pihak menjaga kelestarian hutan yang diatur dalam undang-undang agar tidak dirusak, apalagi dijual kepada pihak luar untuk kegiatan yang merugikan masyarakat, seperti pertambangan ilegal," ucapnya.
Pemda, lanjutnya, memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dari dampak kerusakan hutan, jika dibuka untuk kawasan pertambangan di daerah itu.
"Negara sudah mengatur agar hutan tidak dirusak dan penjualan lahan kepada pihak luar untuk tambang justru akan merugikan masyarakat, dengan timbulnya bencana alam seperti banjir dan longsor, serta pencemaran lingkungan," sebutnya.
Ia menjelaskan terkait adanya opsi dan permintaan masyarakat tentang perubahan status lahan dari hutan lindung menjadi hutan produksi. "Perubahan itu dapat memberikan kesempatan masyarakat untuk bertani dan berkebun di lokasi itu guna mencari nafkah sehari-hari," bebernya.
Irwan pun menegaskan jika status lahan diubah menjadi APL (Areal Penggunaan Lain), maka terdapat risiko masyarakat tergoda untuk menjual tanahnya kepada pihak luar, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pertambangan.
"Jadi ini yang diuntungkan hanyalah orang-orang besar, sedangkan masyarakat akan merasakan dampak buruknya, termasuk bencana alam dan pencemaran lingkungan akibat bahan kimia berbahaya lainnya, " ujar Irwan Lapatta.
Diketahui 75 persen wilayah di Kabupaten Sigi adalah kawasan hutan yang terdiri dari kawasan hutan adat, hutan produksi terbatas, taman nasional, wisata alam, dan taman hutan raya.
Kabupaten Sigi memiliki hutan adat terluas di Sulteng yang dikelola masyarakat adat di lima kecamatan dan sebagian besar desa di daerah itu sebesar 81 persen terletak dalam kawasan hutan.
"Setelah pembentukan gugus tugas reforma agraria tahun 2016 silam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyetujui kawasan hutan di Sigi seluas 104,189 hektare," kata Irwan Lapatta.