Donggala (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menggelar sosialisasi untuk mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu agar menjaga netralitas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi dan Humas Bawaslu Donggala Minhar di Kota Palu, Rabu, mengemukakan pihaknya melakukan sosialisasi implementasi peraturan dan non peraturan netralitas ASN untuk memastikan proses pilkada berjalan dengan jujur, adil dan transparan.
"Tentunya penting memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya netralitas ASN dalam proses pemilihan ini dan mendorong pelaksanaan peraturan Bawaslu secara efektif di lingkungan kerja ASN di daerah itu," kata Minhar.
Ia mengharapkan semua ASN di Kabupaten Donggala bisa memahami batasan-batasan serta kewajiban dalam menjaga netralitas pada Pilkada 2024.
Menurut dia, Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati di masing-masing daerah.
"Pada intinya jika kami menemukan tindakan atau perbuatan ASN yang mengarah pada salah satu pasangan calon dan terbukti melanggar maka akan menindak tegas terhadap yang bersangkutan," ucapnya.
Dia mengatakan ASN di Kabupaten Donggala harus ikut andil dalam pengawasan partisipatif guna mewujudkan Pilkada serentak 2024 yang jujur dan adil.
"Saya mengimbau kepada ASN dan masyarakat di Kabupaten Donggala dapat ikut berpartisipasi dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024," ujarnya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Donggala menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 di daerah itu sebanyak 223.942 pemilih terdiri dari laki-laki 115.045 pemilih dan perempuan 108.897 pemilih. Sementara jumlah pemilih aktif 223.942 dan pemilih baru sebanyak 1664 orang.
Selain itu, terdapat 696 tempat pemungutan suara (TPS), dengan rincian 695 TPS reguler dan satu TPS lokasi khusus yang tersebar di 16 kecamatan dan 167 desa di Kabupaten Donggala.
Pada Pilkada 2024 diikuti lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala, yaitu nomor urut satu (1) pasangan Rahmad M Arsyad dan Abd Rasyid, nomor urut dua (2) pasangan Idham Pagaluma dan Abdul Aziz, nomor urut tiga (3) pasangan Vera Elena Laruni dan Taufik M Burhan, nomor urut empat (4) pasangan Widya Kastrena dan Arwin, serta nomor urut lima (5) pasangan Moh Yasin dan Syafiah.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi dan Humas Bawaslu Donggala Minhar di Kota Palu, Rabu, mengemukakan pihaknya melakukan sosialisasi implementasi peraturan dan non peraturan netralitas ASN untuk memastikan proses pilkada berjalan dengan jujur, adil dan transparan.
"Tentunya penting memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya netralitas ASN dalam proses pemilihan ini dan mendorong pelaksanaan peraturan Bawaslu secara efektif di lingkungan kerja ASN di daerah itu," kata Minhar.
Ia mengharapkan semua ASN di Kabupaten Donggala bisa memahami batasan-batasan serta kewajiban dalam menjaga netralitas pada Pilkada 2024.
Menurut dia, Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati di masing-masing daerah.
"Pada intinya jika kami menemukan tindakan atau perbuatan ASN yang mengarah pada salah satu pasangan calon dan terbukti melanggar maka akan menindak tegas terhadap yang bersangkutan," ucapnya.
Dia mengatakan ASN di Kabupaten Donggala harus ikut andil dalam pengawasan partisipatif guna mewujudkan Pilkada serentak 2024 yang jujur dan adil.
"Saya mengimbau kepada ASN dan masyarakat di Kabupaten Donggala dapat ikut berpartisipasi dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024," ujarnya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Donggala menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 di daerah itu sebanyak 223.942 pemilih terdiri dari laki-laki 115.045 pemilih dan perempuan 108.897 pemilih. Sementara jumlah pemilih aktif 223.942 dan pemilih baru sebanyak 1664 orang.
Selain itu, terdapat 696 tempat pemungutan suara (TPS), dengan rincian 695 TPS reguler dan satu TPS lokasi khusus yang tersebar di 16 kecamatan dan 167 desa di Kabupaten Donggala.
Pada Pilkada 2024 diikuti lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala, yaitu nomor urut satu (1) pasangan Rahmad M Arsyad dan Abd Rasyid, nomor urut dua (2) pasangan Idham Pagaluma dan Abdul Aziz, nomor urut tiga (3) pasangan Vera Elena Laruni dan Taufik M Burhan, nomor urut empat (4) pasangan Widya Kastrena dan Arwin, serta nomor urut lima (5) pasangan Moh Yasin dan Syafiah.