Palu (ANTARA) - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Palu Sulawesi Tengah siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah (pemda), untuk memperkuat kelistrikan daerah.
"Saat ini, kolaborasi yang dilakukan sudah baik antara pemda dan PLN sebagai mandatory pemerintah," kata kata Manajer PLN UP3 Palu Yanuar dihuhungi di Palu, Selasa.
Dia menjelaskan pemerintah daerah telah membantu menfasilitasi program pembangunan infrasrtruktur kelistrikan, termasuk area yang dilalui saat pembangunan jaringan baru.
"Dukungan pemerintah daerah sudah penuh, hanya kendala kami ada pada izin yang berkaitan dengan swasta," ungkapnya.
Dia mencontohkan, dalam pembangunan infrastruktur kelistrikan, terkendala dengan beberapa lahan milik swasta, yang tidak mendapatkan izin. Sehingga pembangunan direlokasi ke lokasi sebelahnya, dan berakibat pada penambahan kebutuhan infrastruktur.
"Secara keseluruhan peran pemerintah daerah sudah bagus. Tetapi menyangkut izin dari badan usaha swasta, perlu komunikasi kembali," katanya.
Kolaborasi lain, lanjut dia, salah satu yang bisa dilakukan terkait pengadaan genset pembangkit.
Menurut dia, aset pengadaan itu tetap menjadi milik pemerintah daerah atau provinsi. Sementara, PLN sebagai mandatory pemerintah untuk kelistrikan, bertindak untuk operasional dan pemeliharaan.
"Pemda menyiapkan genset dan operasional dilakukan oleh PLN, itu semua demi kepentingan masyarakat. Nanti ada klausul perjanjian yang dibuat," katanya.
"Saat ini, kolaborasi yang dilakukan sudah baik antara pemda dan PLN sebagai mandatory pemerintah," kata kata Manajer PLN UP3 Palu Yanuar dihuhungi di Palu, Selasa.
Dia menjelaskan pemerintah daerah telah membantu menfasilitasi program pembangunan infrasrtruktur kelistrikan, termasuk area yang dilalui saat pembangunan jaringan baru.
"Dukungan pemerintah daerah sudah penuh, hanya kendala kami ada pada izin yang berkaitan dengan swasta," ungkapnya.
Dia mencontohkan, dalam pembangunan infrastruktur kelistrikan, terkendala dengan beberapa lahan milik swasta, yang tidak mendapatkan izin. Sehingga pembangunan direlokasi ke lokasi sebelahnya, dan berakibat pada penambahan kebutuhan infrastruktur.
"Secara keseluruhan peran pemerintah daerah sudah bagus. Tetapi menyangkut izin dari badan usaha swasta, perlu komunikasi kembali," katanya.
Kolaborasi lain, lanjut dia, salah satu yang bisa dilakukan terkait pengadaan genset pembangkit.
Menurut dia, aset pengadaan itu tetap menjadi milik pemerintah daerah atau provinsi. Sementara, PLN sebagai mandatory pemerintah untuk kelistrikan, bertindak untuk operasional dan pemeliharaan.
"Pemda menyiapkan genset dan operasional dilakukan oleh PLN, itu semua demi kepentingan masyarakat. Nanti ada klausul perjanjian yang dibuat," katanya.