Palu (ANTARA) - Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan program sosialisasi mekanisme penyusunan pokok-pokok pikiran (Pokir), untuk memberikan penjelasan dan pemahaman kepada anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah periode 2024-2029.
“Semoga kegiatan ini dapat memberikan bahan dan masukan terkait penyusunan serta perumusan usulan Pokir DPRD, yang akan menjadi masukan dalam rancangan awal dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Sulteng tahun 2026,” Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Sulteng Novalina di Palu, Selasa.
Kata dia, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang memiliki peran penting, sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD berfungsi dalam pembentukan peraturan daerah, pengawasan, dan penganggaran, yang diwujudkan melalui pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya bersama pemerintah daerah.
Selain itu, dalam pembahasan dan penetapan APBD, sesuai Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 108 dan Pasal 161, DPRD berkewajiban menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala serta menampung dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat.
Lebih lanjut, sosialisasi itu bertujuan untuk memberikan penjelasan dan pemahaman kepada para anggota DPRD serta kepala perangkat daerah mengenai mekanisme penyusunan Pokir DPRD. Hal itu dimulai dari penyampaian kamus usulan Pokir yang berisi program atau kegiatan dari setiap perangkat daerah, hingga penginputan usulan Pokir berdasarkan hasil reses, yang telah diselaraskan dengan kewenangan serta prioritas pembangunan daerah.
Sementara itu, Kepala Bagian fasilitasi penganggaran dan pengawasan DPRD Sulteng Joice Sagita Novianti dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait mekanisme penyusunan Pokir.
Sosialisasi itu untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme penyusunan Pokir, dimulai dari penyampaian kamus usulan Pokir yang terdiri atas program dan kegiatan dari masing-masing perangkat daerah, yang akan disesuaikan dan diselaraskan dengan permasalahan hasil reses dan rapat dengar pendapat.
“Semoga kegiatan ini dapat memberikan bahan dan masukan terkait penyusunan serta perumusan usulan Pokir DPRD, yang akan menjadi masukan dalam rancangan awal dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Sulteng tahun 2026,” Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Sulteng Novalina di Palu, Selasa.
Kata dia, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang memiliki peran penting, sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD berfungsi dalam pembentukan peraturan daerah, pengawasan, dan penganggaran, yang diwujudkan melalui pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya bersama pemerintah daerah.
Selain itu, dalam pembahasan dan penetapan APBD, sesuai Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 108 dan Pasal 161, DPRD berkewajiban menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala serta menampung dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat.
Lebih lanjut, sosialisasi itu bertujuan untuk memberikan penjelasan dan pemahaman kepada para anggota DPRD serta kepala perangkat daerah mengenai mekanisme penyusunan Pokir DPRD. Hal itu dimulai dari penyampaian kamus usulan Pokir yang berisi program atau kegiatan dari setiap perangkat daerah, hingga penginputan usulan Pokir berdasarkan hasil reses, yang telah diselaraskan dengan kewenangan serta prioritas pembangunan daerah.
Sementara itu, Kepala Bagian fasilitasi penganggaran dan pengawasan DPRD Sulteng Joice Sagita Novianti dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait mekanisme penyusunan Pokir.
Sosialisasi itu untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme penyusunan Pokir, dimulai dari penyampaian kamus usulan Pokir yang terdiri atas program dan kegiatan dari masing-masing perangkat daerah, yang akan disesuaikan dan diselaraskan dengan permasalahan hasil reses dan rapat dengar pendapat.