Sigi, Sulteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah menerapkan jam malam di masing-masing desa di daerah itu guna mencegah terjadinya praktik-praktik politik uang atau money politic pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Ini tentunya menindaklanjuti hasil rapat forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) tanggal 12 November 2024 sehingga dalam rangka menjaga integritas dan kelancaran pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Sigi," kata Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta di Bora, Jumat.
"Ini tentunya menindaklanjuti hasil rapat forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) tanggal 12 November 2024 sehingga dalam rangka menjaga integritas dan kelancaran pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Sigi," kata Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta di Bora, Jumat.
Ia mengemukakan perintah itu diberikan kepada seluruh camat dan kepala-kepala desa berdasarkan surat nomor 300/104.4778/KESBANGPOL perihal Instruksi pengaktifan ronda malam dan pemberlakuan portal pencegahan politik uang.
"Saya sudah perintahkan segera mengaktifkan ronda malam di setiap wilayah desa guna memantau dan mencegah terjadinya praktik politik uang di lingkungan masyarakat," ucapnya.
Ia menuturkan pemberlakuan jam malam itu selama 14 hari hingga selesainya proses pelaksanaan voting day Pilkada 2024.
"Pemberlakuan jam malam Kabupaten Sigi mulai pukul 22.00 hingga 06.00 Wita sejak tanggal 17 sampai 30 November 2024," sebutnya.
Irwan menjelaskan masing-masing desa harus melakukan pembatasan akses keluar masuk pada malam hari selama Pilkada 2024.
"Memberlakukan portal atau pembatasan akses keluar masuk pada malam hari di setiap desa, terutama mendekati hari pemilihan, untuk mencegah pergerakan pihak-pihak yang diduga melakukan politik uang atau pembagian sembako," ujarnya.
Setiap camat dan kepala-kepala desa wajib melaporkan setiap harinya kepada pemerintah daerah mengenai pelaksanaan dan hasil pengawasan di wilayah masing-masing.
"Kami tentunya senantiasa berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat yakni Panwaslu, Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk mengawasi serta mengambil tindakan preventif dan represif jika ditemukan indikasi praktik politik uang," tuturnya.
Ia berharap langkah pemberlakuan jam malam ini dapat menjaga proses demokrasi di Kabupaten Sigi berjalan jujur, adil dan transparan.
"Harapannya tidak ada praktik-praktik kecurangan yang dapat merusak nilai-nilai demokrasi khususnya di Kabupaten Sigi," pungkasnya.