Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah mengingatkan kepada seluruh penyelenggara ad hoc datang tepat waktu saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November mendatang.

 
Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman di Maku, Sabtu, mengemukakan pentingnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) mengetahui setiap mekanisme dalam pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada 2024.
 
"Salah satu hal yang menjadi dasar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara adalah peraturan KPU Nomor 17 tahun 2024, sehingga hari ini kita melaksanakan simulasi serta tata cara pungut hitung di TPS ," kata Soleman. 
 
Ia mengatakan simulasi pungut hitung itu untuk memberikan gambaran terkait dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.
 
"Harapan kami agar para penyelenggara ad hoc baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia pemungutan suara (PPS) dan Kelompok KPPS bisa menyaksikan dan melihat serta belajar terkait tata cara pungut hitung suara dengan baik dan benar," ucapnya.
 
Ia menjelaskan seluruh KPPS saat pelaksanaan voting day dapat menerapkan prosedur dan mekanisme sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan.
 
"Saya mengimbau kepada penyelenggara ad hoc untuk tidak bermain-main dan tidak menganggap simulasi ini sebatas seremonial karena kekeliruan dan kesalahan pada voting day berpotensi keluarnya surat rekomendasi dari Bawaslu tentang pemungutan dan penghitungan suara ulang," ujarnya. 
 
Kata dia, penyelenggara KPPS penting memperhatikan dan belajar semua mekanisme pemungutan dan penghitungan suara untuk menyukseskan Pilkada 2024 di Kabupaten Sigi. 
 
"Tolong tetap menjaga integritas dan kesehatan karena pada hari H prosesnya itu mulai pukul 07.00 Wita, jangan sampai KPPS lambat datang sehingga usahakan 30 menit sebelumnya sudah berada di TPS," sebutnya.
 
Soleman menuturkan pemungutan dan penghitungan suara dapat ditunda pelaksanaannya jika petugas KPPS dan saksi belum berada di TPS selama 30 menit.
 
"Segala hal berkaitan dengan ketentuan harus dilaksanakan sehingga dapat berjalan dengan baik dan hak pilih masyarakat dapat tersalurkan," tuturnya. 
 
Diketahui jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024 sebanyak 193.502 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 471.
 
Total DPT di Kabupaten Sigi sebanyak 193.502 pemilih, dengan rincian 98.078 pemilih laki-laki dan 95.424 pemilih perempuan.

Pewarta : Moh Salam
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024