Sigi, Sulteng (ANTARA) - Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta mengajak masyarakat di daerah itu untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 baik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.

"Masyarakat semuanya untuk dapat menyalurkan hak pilihnya di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan membawa identitas seperti KTP, SIM, Paspor, Kartu keluarga dan lainnya," kata Irwan Lapatta saat mengunjungi TPS 05 Biromaru, Rabu.

Ia mengemukakan agar masyarakat dan semua pihak dapat menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara tersebut.

"Harapannya Pilkada 2024 ini khususnya di Kabupaten Sigi dapat berlangsung jujur, aman dan terkendali," ucapnya.

Ia menjelaskan berdasarkan aturan terbaru dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) bahwa masyarakat dapat mencoblos hanya dengan memperlihatkan identitas diri yang ada foto, nama dan tanggal lahirnya.

"Dalam aturan yang terbaru itu jika masyarakat terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2024 ini maka tidak ada masalah saat pencoblosan hanya dengan menunjukkan KTP, SIM, Paspor, KK atau identitas lainnya," sebutnya.

Irwan mengingatkan agar penyelenggara pemilu yang berada di tingkat kecamatan dan desa termasuk di TPS untuk tidak mempersulit masyarakat dalam pelaksanaan pilkada ini.

"Jangan sampai hak pilih masyarakat pada pilkada ini menurun karena aturan yang begitu kaku ini sehingga hasilnya masyarakat jadi malas untuk datang ke TPS," ujarnya.

Ia berharap agar seluruh penyelenggara ad hoc khususnya untuk PPK di masing-masing kecamatan agar apapun yang menjadi ketentuan di KPU RI untuk diikuti dan ditaati.

"Jangan sampai bertindak sendiri dan pada intinya siapapun yang terdaftar dalam DPT maka seharusnya bisa memilih dengan syarat memperlihatkan identitas diri," tuturnya.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman menjelaskan dalam ketentuan bagi pemilih yang belum memiliki KTP elektronik atau biodata yang datang ke TPS dengan membawa C pemberitahuan-KWK tanpa menunjukkan KTP maka terhadap pemilih dilakukan pengecekan dalam aplikasi cekdptonline.kpu.go.id.

"Pemilih dapat menunjukkan identitas diri yang terdapat foto, nama dan tanggal lahir seperti SIM, paspor atau dokumen lain yang dapat menunjukkan ketiga unsur yaitu foto, nama dan tanggal lahir," bebernya.

Diketahui pada Pilkada 2024 di Kabupaten Sigi terdapat empat pasangan calon yakni nomor urut satu (1) pasangan Moh Rizal Injtenae dan Samuel Yansen Pongi, nomor urut dua (2) pasangan Agus Lamakarate dan Semuel Riga.

Selanjutnya untuk nomor urut tiga (3) pasangan Nirwansyah Parampasi dan Hesty Yulita, serta nomor urut empat (4) pasangan Husen Habibu dan Ajub Willem Darawia.


Pewarta : Moh Salam
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024