Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah, mengingatkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memahami pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di daerah itu.
Penjabat (Pj) Bupati Donggala Rifani Pakamundi di Banawa, Kamis, mengemukakan pentingnya setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengetahui dan mewujudkan pengelolaan aset daerah yang lebih baik kedepannya.
"Ke depan di Donggala harus terwujud pengelolaan dan penatausahaan aset daerah Kabupaten Donggala serta untuk meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan BMD," kata Rifani.
Ia mengatakan semua pihak harus memahami alur dalam pengelolaan BMD baik dari perencanaan, pengawasan, pemanfaatan dan penghapusan barang milik daerah di Donggala.
"Tentunya dapat mendorong terwujudnya prinsip efektif, efisien, transparan, akuntabilitas dan integritas pengelolaan BMD di Kabupaten Donggala di masa mendatang," ucapnya.
Ia menuturkan pengelolaan dan manajemen aset merupakan hal mutlak harus dilaksanakan oleh setiap SKPD masing-masing.
"Ini sangat berpengaruh pada penilaian/opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Donggala pada tahun 2023 meraih Opini Wajar dengan Pengecualian (WDP)," sebutnya.
Laporan keuangan daerah yang mendapatkan predikat WDP yaitu Kabupaten Donggala, Banggai Kepulauan dan Parigi Moutong pada tahun 2023 oleh BPK RI perwakilan Sulawesi Tengah.
"Opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) merupakan cambuk dan tantangan bagi seluruh aparatur pemerintah daerah di Kabupaten Donggala untuk meningkatkan kinerja, tidak terkecuali dalam penatausahaan aset daerah," ujarnya.
Rifani berharap semua pihak bersama-sama bekerja lebih baik dalam pengelolaan aset daerah di Kabupaten Donggala.
"Harapannya hasil yang dicapai dari pertemuan dan sosialisasi ini dapat meningkatkan manajemen aset daerah yang lebih baik untuk Kabupaten Donggala," tuturnya.*