Palu (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan peringatan keras terakhir untuk anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi TengahChristian Adiputra Aruwo, atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu VI Christian Adiputra Oruwo, selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan yang dikutip dari Youtube DKPP RI di Palu, Selasa.
Christian sebagai teradu VI terbukti melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu VI terbukti melanggar Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15 huruf a, huruf d, huruf f, dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Christian menjadi Teradu VI dalam perkara nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 yang diadukan oleh Rofiqoh Is Machmoed dengan memberikan kuasa kepada Ishak P. Adam, dkk.
Rofiqoh juga mengadukan Muh. Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi (Ketua dan anggota KPU Kabupaten Poso) sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Di waktu yang sama, Christian juga terbukti melanggar KEPP dalam Perkara Nomor nomor 168-PKE-DKPP/VIII/2024 diadukan oleh Jamrin. Dia menjadi pihak terkait dalam aduan yang dilaporkan Jamrin. Perkara itu mengadukan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Buol yakni Karyanto, Muh Taufik Abdullah, dan Ismajata sebagai Teradu VI sampai VIII.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada pihak terkait Christian Adiputra Aruwo selaku anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan," Ketua DKPP Heddy Lugito.
DKPP menilai tindakan Christian terbukti tidak profesional dalam mengemban tugas selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Dia mengarahkan KPU Buol untuk melakukan Pemungutan Suara Lanjutan. Teradu I-V menjadikan arahan tersebut sebagai aspek saran, untuk dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan pada TPS 011 Kelurahan Leok I Kecamatan Biau.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu VI Christian Adiputra Oruwo, selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan yang dikutip dari Youtube DKPP RI di Palu, Selasa.
Christian sebagai teradu VI terbukti melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu VI terbukti melanggar Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15 huruf a, huruf d, huruf f, dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Christian menjadi Teradu VI dalam perkara nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 yang diadukan oleh Rofiqoh Is Machmoed dengan memberikan kuasa kepada Ishak P. Adam, dkk.
Rofiqoh juga mengadukan Muh. Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi (Ketua dan anggota KPU Kabupaten Poso) sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Di waktu yang sama, Christian juga terbukti melanggar KEPP dalam Perkara Nomor nomor 168-PKE-DKPP/VIII/2024 diadukan oleh Jamrin. Dia menjadi pihak terkait dalam aduan yang dilaporkan Jamrin. Perkara itu mengadukan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Buol yakni Karyanto, Muh Taufik Abdullah, dan Ismajata sebagai Teradu VI sampai VIII.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada pihak terkait Christian Adiputra Aruwo selaku anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan," Ketua DKPP Heddy Lugito.
DKPP menilai tindakan Christian terbukti tidak profesional dalam mengemban tugas selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Dia mengarahkan KPU Buol untuk melakukan Pemungutan Suara Lanjutan. Teradu I-V menjadikan arahan tersebut sebagai aspek saran, untuk dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan pada TPS 011 Kelurahan Leok I Kecamatan Biau.