Pakar ingatkan penyelenggara pemilu tidak halangi laporan etik ke DKPP

id Aminuddin Kasim,Sidang Etik DKPP,KPU Sulteng,DKPP RI,Christian Adiputra Oruwo

Pakar ingatkan penyelenggara pemilu tidak halangi laporan etik ke DKPP

Aminuddin Kasim. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi. (1)

Palu (ANTARA) - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Tadulako (Untad) Palu Aminuddin Kasim mengingatkan para penyelenggara Pemilu, untuk tidak menghalangi adanya laporan etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Tidak elok meminta kepada orang lain, untuk mencabut pengaduannya," katanya dihubungi di Palu, Senin.

Hal itu disampaikan Aminuddin, saat diminta tanggapannya, terkait sidang etik DKPP RI dengan teradu VI Anggota KPU Sulawesi Tengah Christian Adiputra Oruwo.

Dalam sidang DKPP di Kantor Bawaslu Sulteng, Selasa (29/10), terungkap Cristian diduga telah memanfaatkan kekuasaannya untuk melobi pengadu, agar mencabut laporannya di DKPP.

"Secara etik tidak elok, itu masuk dalam bagian pelanggaran etik," ujarnya.

Menurut dia, yang perlu dilakukan teradu adalah menerima laporan itu, dan membuktikan di pengadilan etik DKPP, bahwa mereka tidak bersalah.

"Jika teradu merasa tidak melanggar etik, nanti peradilan etik yang membuktikan," katanya menegaskan.

Lanjut dia, upaya menghalang-halangi itu dapat menjadikan stigma di publik, jika teradu terus bersalah. Sepanjang belum ada putusan tetap dari DKPP.

"Pada akhirnya pengadilan etik nantinya yang akan membuktikan, apakah teradu bersalah atau tidak bersalah," katanya.

Sebelumnya, Christian menjadi teradu VI dalam perkara Nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 yang diadukan Rofiqoh Is Machmoed dengan memberikan kuasa kepada Ishak P Adam dan kawan-kawan.

Rofiqoh juga mengadukan Muh Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso) sebagai Teradu I sampai V.

Hal itu dikuatkan oleh principal atau pengadu Rofiqoh Is Machmoed, dimana beberapa bulan sebelumnya, dia menghadap DPD Demokrat Provinsi Sulteng.

Rofiqoh mendapatkan penyampaian dari Ketua Eksekutif Demokrat Sulteng Zarkasi, bahwa Christian minta difasilitasi bertemu dengannya.

“Saya sampaikan kepada pihak partai, bisa bertemu, tetapi saya didampingi oleh penasehat hukum,” ujarnya.

Menurut Rofiqoh, pertemuan itu tidak terjadi. Tetapi, berselang beberapa waktu, dia mendapatkan kiriman pesan dari Zarkasi, yang mengatakan bahwa pesan itu dari Christian.

“Yang isinya, bahwa bersangkutan minta difasilitiasi dan meminta kepada saya agar pengaduan atau gugatan saya dicabut, itu isi chatnya,” ungkapnya.

Terkait hal itu, Teradu VI Christian membenarkan jika ada pesan antara dirinya dengan LO Partai Demokrat. Dia pun membacakan isi pesan lengkap tertanggal 13 Agustus 2024.

“Kami menyampaikan yang sebenarnya bunyinya, tolong dibantu komunikasi berkaitan dengan laporan DKPP di KPU Poso, dan saya yang dilaporkan oleh Caleg Demokrat atas nama ibu Rofiqoh, terkait penggantian calon terpilih pasca putusan Bawaslu, jika berkenan supaya dicabut laporannya,” kata Christian.

Menurut dia, pesan whatsapp itu disampaikan setelah adanya putusan PTUN, yang mana putusan dari PTUN itu, gugatan dari penggugat tidak dapat diterima.

Sementara itu, Kuasa Hukum Rofiqoh menyatakan bahwa bukti pesan itu tidak ada kaitannya dengan sengketa tata usaha negara, dalam pesan itu sangat jelas laporan ke DKPP.