Palu (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan pemantauan penggunaan dana hibah untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Provinsi Sulawesi Tengah.

"Pada prinsipnya kami tetap melakukan pengawasan terhadap dana hibah tersebut. Kami sudah punya rekap semuanya dan saat ini masih dalam tahun anggaran," kata Asisten Intelijen Kejati Sulteng Ardi Muryanto di Palu, Senin.

Lanjut dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan negeri (Kejari) di kabupaten dan kota, apabila menemukan dugaan penyalahgunaan keuangan negara, tentunya harus ada proses hukum.

Dia juga menantang semua pihak, untuk berani melaporkan dugaan penyimpangan dana hibah. Bukan hanya dana hibah pilkada, tapi semua dana yang bersumber dari negara.

Terkait dugaan adanya dana kickback atau fee dari kegiatan debat pasangan calon yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kejati telah meminta keterangan berbagai pihak.

"Beberapa waktu lalu, kami sudah mendapatkan informasi itu. Tetapi kami masih kesulitan, siapa yang berani membuka itu, padahal saksi-saksinya sudah kami tanyakan satu-persatu," ungkapnya.

Lanjut dia, dana kickback atau fee, merupakan hak negara tidak bisa dinikmati oleh masing-masing orang atau sekelompok orang. Dia pun mempersilahkan siapa pun bisa melapor untuk dugaan penyalahgunaan itu.

"Kalau ada yang melapor, silahkan, kami terbuka, Sesama penyelenggara pun saling melaporkan tidak ada masalah, kami tetap menjaga kerahasiaan pelapor," katanya.

Sebelumnya, beredar kabar adanya dugaan gratifikasi untuk penyelenggara Pemilu di Sulteng, khususnya KPU dari penyelenggara dan stasiun televisi pelaksana debat Pilkada serentak 2024. Nilai gratifikasi dalam bentuk kickback atau fee itu, bervariasi pada kisaran angka 10-15 persen, dari anggaran pelaksanaan kegiatan.


Pewarta : Fauzi
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2025