Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Palu, Sulawesi Tengah Tengah sebesar Rp3.386.588, naik 6,5 persen dari UMK 2024.

"UMK tahun ini Rp3.179.859, naik Rp206.729 atau 6,5 persen," kata Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu Setyo Susanto di Palu, Kamis.

Ia mengemukakan penetapan UMK tersebut merupakan tahapan penting guna memastikan keseimbangan antara kesejahteraan tenaga kerja dan keberlanjutan kegiatan usaha di ibu kota Sulawesi Tengah.

Sebagai kota yang terus berkembang, pemerintah daerah menghadapi tantangan besar dalam menjaga harmoni antara kebutuhan pekerja dan kemampuan pengusaha dalam mendukung pembangunan ekonomi yang berkeadilan.

"Penetapan UMK bukan hanya tentang angka, tetapi mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif dan berdaya saing," ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemkot Palu senantiasa berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap pekerja dan pengusaha, melalui berbagai kebijakan yang inklusif dan berorientasi pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berdaya saing.

Oleh karena itu penetapan ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat untuk meningkatkan kualitas hidup pekerja, memperkuat produktivitas usaha dan memperkuat daya saing ekonomi Kota Palu di tingkat regional maupun nasional.

"Semoga melalui kerja sama yang baik, kita dapat mencapai keputusan yang membawa manfaat besar bagi seluruh masyarakat di daerah," tutur Setyo.


Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024