Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait penyelamatan aset dan penerimaan negara.
"Penyelamatan aset adalah hal yang sangat krusial, terutama di era yang penuh tantangan. Selain itu, aset-aset daerah merupakan sumber daya yang harus dikelola secara optimal untuk mendukung berbagai program pembangunan," kata Gubernur Sulteng Rusdy Mastura di Palu, Senin.
Dia menekankan dengan adanya MoU itu, sinergi antara pemerintah provinsi dan kejaksaan tinggi dapat terjalin dengan baik, sehingga mampu mencegah terjadinya penyimpangan dan pengelolaan aset yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lanjut dia, penerimaan negara yang optimal adalah fondasi bagi kelangsungan pembangunan daerah, karena tanpa sumber daya yang memadai, program-program pembangunan tidak dapat dilaksanakan secara efektif.
Kata Rusdy, kerja sama, partisipasi aktif masyarakat dan sektor swasta, diharapkan dapat tercipta sinergi yang mampu meningkatkan potensi penerimaan negara.
Sehingga, dengan penerimaan negara yang meningkat akan memberikan dampak positif terhadap infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan di Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Bambang Hariyanto mengatakan penandatanganan MoU itu bertujuan untuk menyelesaikan masalah teknis penertiban aset dan penerimaan negara khususnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Ia pun berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh, baik dari segi hukum preventif maupun represif, agar pengelolaan aset negara di Sulteng dapat dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penyelamatan aset adalah hal yang sangat krusial, terutama di era yang penuh tantangan. Selain itu, aset-aset daerah merupakan sumber daya yang harus dikelola secara optimal untuk mendukung berbagai program pembangunan," kata Gubernur Sulteng Rusdy Mastura di Palu, Senin.
Dia menekankan dengan adanya MoU itu, sinergi antara pemerintah provinsi dan kejaksaan tinggi dapat terjalin dengan baik, sehingga mampu mencegah terjadinya penyimpangan dan pengelolaan aset yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lanjut dia, penerimaan negara yang optimal adalah fondasi bagi kelangsungan pembangunan daerah, karena tanpa sumber daya yang memadai, program-program pembangunan tidak dapat dilaksanakan secara efektif.
Kata Rusdy, kerja sama, partisipasi aktif masyarakat dan sektor swasta, diharapkan dapat tercipta sinergi yang mampu meningkatkan potensi penerimaan negara.
Sehingga, dengan penerimaan negara yang meningkat akan memberikan dampak positif terhadap infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan di Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Bambang Hariyanto mengatakan penandatanganan MoU itu bertujuan untuk menyelesaikan masalah teknis penertiban aset dan penerimaan negara khususnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Ia pun berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh, baik dari segi hukum preventif maupun represif, agar pengelolaan aset negara di Sulteng dapat dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.