Palu (ANTARA) - Kota Palu, Sulawesi Tengah meraih peringkat keempat pada ajang penganugerahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia.
"Kota Palu masuk dalam zona hijau yang mencerminkan kategori kualitas tertinggi dengan nilai 94,46," kata Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Petalolo usai menerima penghargaan tersebut berlangsung di Kota Palu, Senin.
Ia mengemukakan penghargaan itu merupakan hasil kerja keras bersama seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.
"Penghargaan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Nilai ini juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, sesuai visi dan misi Kota Palu," ujarnya.
Dalam ajang tersebut, Kota Palu berada di posisi keempat dari 13 kabupaten/kota di Sulawesi Tengah, adapun peringkat pertama diraih oleh Kabupaten Banggai Laut dengan nilai 97,22, disusul Kabupaten Banggai di posisi kedua dengan nilai 95,83, dan Kabupaten Poso di peringkat ketiga dengan nilai 94,78.
"Meski berada di posisi keempat, nilai yang diraih Kota Palu cukup tinggi, dan ini menandakan kami sudah berada di jalur yang benar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kami tetap berkomitmen untuk memperbaiki kekurangan demi memberikan yang terbaik bagi masyarakat," tambah Irmayanti.
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi dengan masyarakat serta dukungan seluruh perangkat daerah.
"Kami menyadari pelayanan publik harus terus berkembang supaya mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks. Oleh karena itu, masukan dari masyarakat akan selalu menjadi acuan bagi kami," ucapnya.
Dengan nilai 94,46 yang diraih dalam Zona Hijau, Kota Palu menunjukkan konsistensinya sebagai salah satu daerah terbaik di Sulawesi Tengah dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik.
Pencapaian ini diharapkan menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Di kesempatan tersebut Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan bahwa, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah berupaya memenuhi standar pelayanan publik secara optimal.
"Kami berharap predikat ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," kata dia.