Pemkot Palu: Kenaikan UMK upaya tingkatkan kesejahteraan pekerja

id UMK upah minimun, tenaga kerja, pekerja, pemkotpalu, Setyo Susanto, dinas koperasi, Sulteng, kota Palu,PMI, TKI

Pemkot Palu: Kenaikan UMK upaya tingkatkan kesejahteraan pekerja

Dok- Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu Setyo Susanto memberikan keterangan terkait ketenagakerjaan. (ANTARA/Moh Ridwan)

Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mengatakan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebagai upaya pemerintah membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja di ibu kota Sulawesi Tengah.

"Langkah ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap tenaga kerja, sehingga mereka bisa merasakan kesejahteraan," kata Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu Setyo Susanto di Palu, Minggu.

Ia menjelaskan Pemkot Palu telah menetapkan UMK 2025 senilai Rp3.386.588 pada Kamis (12/12), atau naik 6,5 persen dari UMK 2024 senilai Rp3.179.859.

Kenaikan upah tersebut sekitar Rp206.729, olehnya kebijakan tersebut sejalan dengan upaya pemda memperkuat pertumbuhan ekonomi lokal, sekaligus menjamin perlindungan hak-hak pekerja.

“Penetapan UMK merupakan wujud kepedulian kami terhadap tenaga kerja di Kota Palu. Kami berharap dengan kenaikan ini, daya beli masyarakat bisa meningkat, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada perekonomian daerah,” ujarnya.

Ia mengemukakan besaran UMK tersebut telah melalui serangkaian pembahasan, melibatkan Dewan Pengupahan Daerah, asosiasi pengusaha, dan perwakilan serikat pekerja. 

Mekanisme penetapan juga memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Kami memastikan bahwa penetapan ini tetap memperhatikan keberlanjutan usaha. Kami mengajak pengusaha di Kota Palu untuk mendukung pelaksanaan UMK demi menciptakan hubungan industrial yang harmonis,” ucap Setyo.

Menurutnya kenaikan UMK juga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kerja, sejalan dengan tujuan pemerintah menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang kondusif. 

Atas kebijakan tersebut, pemda akan terus memantau penerapan UMK di lapangan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai dengan ketentuan.

Di sisi lain, pihaknya juga akan memberikan dukungan kepada pengusaha kecil dan menengah agar mampu menyesuaikan diri dengan kebijakan ini tanpa mengganggu keberlangsungan usaha mereka.

“Keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha adalah prioritas. kami akan membuka ruang,” tuturnya.

Diharapkan dengan kenaikan UMK, Kota Palu dapat terus berkembang sebagai pusat ekonomi yang inklusif dan ramah bagi tenaga kerja di Provinsi Sulawesi Tengah.