Palu, Sulteng (ANTARA) - Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp2.599.546 per bulan atau mengalami kenaikan Rp208.807 dengan persentase 8,73 persen dibanding 2022 yang Rp2.390.739.
"Dalam hal perhitungan upah dengan sistem waktu enam hari dalam seminggu, maka upah sebulan dibagi 25 hari," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng Arnold Firdaus di Palu, Senin.
Sedang, untuk perhitungan upah bagi perusahaan dengan sistem waktu lima hari kerja dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21 hari.
"Upah minimum ini juga sesuai dengan diktum kesatu berlaku untuk pekerja atau buruh yang belum memiliki masa kerja, status lajang serta tidak memiliki keterampilan," ucapnya.
Adapun kebijakan UMP itu tercantum dalam Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 561/416/DIS.NAKERTRANS.G.ST/2022 tentang UMP Sulteng Tahun 2023.
"Penetapan ini juga memperhatikan rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah pada 21 November 2022 dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023," imbuhnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan agar terhadap pihak-pihak yang memiliki pendapat lain atau menginginkan UMP Sulteng 2023 di atas dari nilai yang sudah ditentukan untuk dapat menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku.
"Memang ada yang menolak dan silahkan saja untuk menempuh jalur hukum akan tetapi penetapan ini sudah sesuai dengan semua peraturan yang ditentukan dalam undang-undang," kata Arnold.
Berita Terkait
Prabowo dukung sinergi ekonomi lewat "Indonesia-Brazil Business Forum"
Senin, 18 November 2024 9:36 Wib
Pemkab Bangkep sosialisasi sadar wisata dukung pemberdayaan masyarakat
Sabtu, 16 November 2024 18:09 Wib
Prabowo dan Boluarte bahas perjanjian ekonomi hingga berantas narkoba
Jumat, 15 November 2024 8:00 Wib
Prabowo sebut pimpinan perusahaan AS percaya dengan ekonomi Indonesia
Selasa, 12 November 2024 9:22 Wib
Hadianto ingin bangkitkan ekonomi dan revitalisasi Pasar Bulili di Petobo
Senin, 11 November 2024 13:17 Wib
JK nilai Bali berpeluang jadi tujuan wisata medis
Minggu, 10 November 2024 15:59 Wib
Penghapusan kredit macet tingkatkan kesejahteraan nelayan
Minggu, 10 November 2024 15:57 Wib
BI sebut pertumbuhan ekonomi DIY triwulan III 2024 melampaui nasional
Rabu, 6 November 2024 11:19 Wib