Calon Bupati Parigi Moutong Nizar Rahmatu dilaporkan ke Bawaslu

id Nizar Rahmatu,Pilkada Parigi Moutong,Bawaslu Parigi Moutong,pemungutan suara ulang,KPU Parigi Moutong

Calon Bupati Parigi Moutong Nizar Rahmatu dilaporkan ke Bawaslu

Fadli, warga Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi melaporkan calon bupati Nizar Rahmatu ke Bawaslu Parigi Moutong, Jumat (21/3/2025). (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Palu (ANTARA) - Calon Bupati Parigi Moutong M Nizar Rahmatu kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait syarat pencalonan jelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Parimo, 19 April 2025.

“Kami mendampingi saudara Fadli untuk melakukan pelaporan di Bawaslu, terkait syarat pencalonan M Nizar Rahmatu,” kata Muslimin Budiman dalam keterangan tertulis di Palu, Sabtu.

Muslimin merupakan salah seorang dari 10 penasehat hukum yang mendampingi Fadli, warga Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, untuk melaporkan Nizar Rahmatu di Bawaslu Parimo, Jumat 21 Maret 2025.

Dia menjelaskan dua hal yang menjadi laporan ke Bawaslu Parimo yakni putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 72 K/PID.SUS/2015 dan surat Kejaksaan Negeri Palu Nomor: B3010A/T.6.10.PD.I/12/2024.

Khusus kasasi MA, putusan itu menolak upaya kasasi Nizar terkait tindak pidana korupsi yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Palu Nomor 10/Pid.Sus/2012/PN.PL pada 11 September 2012. Nizar dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Muslimin mengatakan sejak Agustus 2012, Nizar sudah tidak lagi menjalani masa penahanan. Karena tidak ada perpanjangan status, yang ada pengalihan penahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) ke tahanan kota. Lanjut dia, dalam perhitungan KUHP, lima hari menjalani tahanan kota, sama dengan satu hari menjalani tahanan Rutan.

Dia pun mengaitkan dengan berita acara eksekusi pada 15 Oktober 2019 oleh Kejaksaan Negeri Palu, yang menguatkan bahwa Nizar belum menjalani masa hukumannya. Menurut dia, status pengalihan tahanan dimulai dari 12 April 2012, hingga perpanjangan status pengalihan penahanan dari Pengadilan Tinggi pada 12 Oktober 2012.

"Dalam rentang waktu dari 2012 hingga turunnya putusan MA pada 2015, status hukum M Nizar Rahmatu tidak jelas," katanya menegaskan.

Sehingga kata dia, jika dikaitkan dengan PKPU 8 Tahun 2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah, masa jeda M Nizar Rahmatu belum terpenuhi.

“Selain itu, jangan salah menafsirkan masa jeda lima tahun itu. Karena harus clear dulu semuanya selama lima tahun, baru bisa maju. Jadi lima tahun satu bulan, baru kita maju di Pilkada dan harus dihitung sejak pendaftaran pasangan calon,” katanya menegaskan.

Sementara itu, penasehat hukum Muh Nuzul Thamrin Lapali mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk lebih teliti dalam mempelajari berkas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong.

Dengan proses pelaporan ini, harapannya proses demokrasi lebih baik lagi. Selain itu, dari penemuan fakta ini, kesalahan dalam penyelenggaraan Pilkada Parimo tidak lagi terulang.

“Sebaiknya KPU Parimo lebih profesional lagi dalam melakukan penelitian berkas pencalonan. Karena daerah akan mengalami banyak kerugian, jika penyelenggaran Pilkada diulang kembali,” katanya menegaskan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepada daerah (Pilkada) Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

“Memerintahkan KPU Parigi Moutong untuk melakukan PSU tanpa mengikutsertakan Amrullah Kasim Almahdaly sebagai calon bupati tahun 2024, dengan mendasarkan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan (DPPh), dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang digunakan dalam pemilihan tanggal 27 November 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan yang diikuti melalui tayangan youtube MK di Palu, Senin (24/2).

Dalam putusannya, MK juga mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon, dengan menyatakan diskualifikasi Amrullah Kasim Almahdaly sebagai calon bupati pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024.