Palu (ANTARA) - Tim seleksi calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penilaian dan verifikasi kelengkapan berkas 49 peserta.
"Saat ini tim seleksi sedang melakukan proses penilaian dan verifikasi kelengkapan dokumen calon," kata Ketua Panitia seleksi calon komisioner KPID Sulteng Affan di Palu, Kamis.
Ia mengatakan tim seleksi beranggotakan lima orang, yang terdiri dari unsur pemerintah yang diwakili oleh Sekretaris Provinsi Sulteng, dua unsur akademisi, satu unsur organisasi masyarakat (ormas), dan satu perwakilan dari KPI Pusat.
Ia menuturkan masing-masing anggota tim seleksi memiliki akun di aplikasi seleksi KPID untuk menilai dokumen dan memberikan catatan atas kelengkapan dan kesesuaian dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Dari total 104 pendaftar, kata dia, hanya 49 peserta yang berhasil melengkapi dokumen administrasi, yang selanjutnya akan diperiksa dan memastikan kelengkapan dokumen serta kesesuaian dengan kriteria yang ditetapkan.
Ia menyebut bahwa proses verifikasi administrasi berlangsung sejak 18 Maret hingga 16 April 2025, sesuai dengan Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia.
Sementara untuk melaju ke tahap berikutnya, setiap peserta harus memperoleh minimal tiga persetujuan dari lima anggota tim seleksi.
Ia mengatakan pengumuman hasil seleksi administrasi akan disampaikan pada 17 April hingga 28 April 2025 melalui media cetak dan online.
"Peserta yang dinyatakan lolos akan kami undang untuk mengikuti tahap berikutnya melalui akun masing-masing," ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfosantik) Sulteng telah melaksanakan rapat virtual terkait pelaksanaan seleksi Komisioner KPID Sulteng.
Dalam rapat tersebut, Ketua Tim Seleksi Novalina menyatakan bahwa seleksi yang dilakukan bertujuan untuk memastikan kualitas pengawasan penyiaran yang lebih baik dan sesuai dengan regulasi yang ada, dengan tetap mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
Ia mengatakan proses seleksi ini juga bertujuan untuk mencari individu-individu terbaik terhadap pengembangan penyiaran di daerah, serta mampu menjalankan tugas dan fungsi KPID dengan penuh tanggung jawab.*