Palu (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta pengusaha di daerah itu utamanya yang tergabung di dalam Kadin agar membayar lunas THR karyawan.
"Pengusaha harus peduli terhadap karyawan, karena karyawan menjadi faktor penentu produksi," ucap Ketua Umum Kadin Sulteng M Nur Rahmatu, di Palu, Selasa.
Bagi pengusaha yang masih membayar setengah THR karyawan sebelum Idul Fitri 1442 Hijriah, menurut Nur Rahmatu, agar segera melunasi sebagai bentuk tanggung jawab pengusaha dan perusahaan kepada karyawan.
Karyawan berhak untuk mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diterbitkan oleh pemerintah, serta melihat ketersediaan anggaran/dana.
"Untuk mendapatkan THR sesuai dengan job karyawan masing-masing, kemudian sesuai dengan kemampuan keuangan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," sebutnya.
Nur Rahmatu menilai perusahaan dan pengusaha harus peduli terhadap karyawan, karena karyawan memiliki peran yang sangat penting dalam membantu kelancaran usaha.
"Karena mereka ini adalah faktor penentu produksi, artinya dari sisi ekonomi mereka sangat berperan penting dalam melancarkan usaha," sebutnya.
Nur Rahmatu yang juga Anggota DPRD Provinsi Sulteng ini mengemukakan tanpa karyawan, maka perusahaan atau usaha yang dilakukan oleh pengusaha belum tentu berjalan mulus.
"Tanpa mereka karyawan perusahaan tidak bisa bergerak, olehnya harus peduli untuk memberikan THR kepada karyawan dan melunasi THR bagi pengusaha dan perusahaan yang belum membayar full THR karyawan," ucapnya.
Selain THR, sebut dia, perusahaan dan pengusaha yang mempekerjakan karyawan, harus memberikan perlindungan kepada karyawan dengan mendaftarkan karyawannya pada BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Saat ini, jumlah peserta program BPJS Ketenagakerjaan di Sulteng baru 16,05 persen dari total angkatan kerja, sehingga Sulteng perlu komitmen dan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah untuk ditingkatkan.
Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, kata Nur Rahmatu pekerja-pekerja rentan harus didaftarkan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan merujuk pada Inpres tersebut.
Berita Terkait
Harga bahan pokok di Kota Palu stabil setelah lebaran
Jumat, 19 April 2024 16:36 Wib
Musrenbang Sulteng prioritaskan enam agenda pembangunan daerah
Jumat, 19 April 2024 14:17 Wib
Banggai Kepulauan targetkan kemiskinan tersisa 11,15 persen tahun 2024
Jumat, 19 April 2024 14:09 Wib
Brida Sulteng serahkan bantuan alat pemanggil ikan kepada nelayan
Jumat, 19 April 2024 14:06 Wib
Pengamat ingatkan Polri gali sebab 7 orang gabung kelompok teroris JI
Jumat, 19 April 2024 6:52 Wib
Densus 88 kembali amankan satu terduga anggota Jamaah Islamiyah di Kota Palu
Jumat, 19 April 2024 6:44 Wib
Pemkab Sigi tetapkan tanggap bencana 14 hari di Desa Balongga dan Sambo
Kamis, 18 April 2024 22:36 Wib
Pemkot Palu sita sebanyak 49 tabung elpiji bersubsidi dari pengecer
Kamis, 18 April 2024 22:35 Wib