Sigi (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi Minhar Tjeho mengingatkan semua anggota DPRD di wilayah itu untuk tepat waktu melakukan reses atau penjaringan aspirasi masyarakat ke masing-masing daerah pemilihan (dapil).
"Jadwal reses ini selama enam hari yakni tanggal 11 sampai 16 Februari 2025," kata Minhar di Dolo, Jumat.
Ia mengemukakan masing-masing anggota DPRD ini harus membawa semua keluh kesah dari masyarakat untuk dibahas pada rapat-rapat komisi dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lainnya.
"Anggota DPRD wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses tersebut," ucapnya.
Menurut dia, kegiatan reses adalah salah satu bentuk komunikasi dua arah antara legislatif dengan masyarakat.
"Ini tentunya menjadi kewajiban anggota DPRD untuk bertemu langsung dengan masyarakat, menyerap aspirasi dan memperjuangkannya di forum legislatif," ujarnya.
Ia berharap dengan adanya penjaringan aspirasi ini dapat secara optimal dilakukan masing-masing anggota DPRD Sigi sehingga dapat memberikan gambaran kepada masyarakat tentang kebutuhan sebuah wilayah.
"Pada intinya semua masukan dari masyarakat akan dibawa ke forum DPRD dan disampaikan kepada pemerintah daerah agar bisa segera direalisasikan," tuturnya.
Sebelumnya terdapat 10 anggota DPRD Sigi hingga saat ini belum melaksanakan penjaringan aspirasi masyarakat itu ke daerah pemilihannya itu.
"Rencana 10 orang ini reses nanti tanggal 28 Februari mendatang dan sudah menyampaikan keterangan ke Sekretariat DPRD Sigi terkait alasannya," sebutnya.
Diketahui 10 orang anggota DPRD yang menunda reses itu terdiri dari tiga fraksi yakni Partai Gerindra, NasDem dan PKS.