Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu menilai pemerintah bisa mengenakan pajak pariwisata kepada wisatawan berkualitas yang akan datang ke Bali.
Hal tersebut dilakukan untuk menyaring jumlah wisatawan yang ada di Bali demi menghindari kondisi over tourism Bali.
“Untuk mengatasi over tourism ini, bisa juga melalui pengenaan pajak pariwisata sehingga turis yang datang adalah turis berkualitas. Pajak pariwisata ini bisa juga digunakan untuk promosi, perbaikan fasilitas, dan lain sebagainya,” ujar Bane seperti dikutip siaran pers ketika rapat Panja RUU Kepariwisataan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/3).
Walau demikian, dalam rapat tersebut Bane tidak menjelaskan secara rinci seperti apa turis berkualitas yang dimaksud.
Menurut Bane, saat ini kondisi di Bali telah dipenuhi wisatawan yang membuat kondisi Bali menjadi buruk.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali sepanjang 2024 mencapai 6,3 juta kunjungan, naik dibanding tahun 2023 yang mencapai 5,2 juta kunjungan.
“Ketika Bali sudah over tourism, sudah tidak sesuai dengan Tri Hita Karana, sampah dan kemacetan menjadi persoalan, lalu masalah sosial lainnya," kata dia.
Belum lagi dengan banyaknya fenomena wisatawan Bali yang kerap membuat resah masyarakat setempat.
Kondisi tersebut, lanjut Bane, akan semakin diperparah dengan hadirnya Bandara Buleleng yang berpotensi menghadirkan maskapai dengan biaya penerbangan rendah.
"Kenapa harus ada bandara dengan tujuan penerbangan low cost carrier yang akan mendatangkan lebih banyak lagi turis-turis yang tidak kita harapkan? Turis yang tidak membawa dampak ekonomi,” jelas Bane.
Karenanya, Bane berharap pengelolaan pariwisata di Indonesia bisa berubah menjadi lebih baik melalui RUU tentang Kepariwisataan yang saat ini tengah digodok parlemen.
Melalui RUU itu, diharapkan pemerintah mempunyai landasan hukum yang kuat dalam menetapkan pajak di bidang pariwisata demi terciptanya wisatawan-wisatawan yang berkualitas.