Palu (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu mengatakan warga ibu kota Sulawesi Tengah pemilik narkoba jenis sabu seberat satu kilogram terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 ancaman pidana maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” kata Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams saat Konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba di Palu, Selasa.
Ia menjelaskan, warga yang ditangkap polisi berinisial HY yang membawa sabu satu kilogram tersebut dibekuk pada Selasa (11/3).
Dari pengakuan pelaku HY, ia hanya bertugas membawa sabu tersebut ke Kelurahan Tatanga, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Sedangkan untuk pemberi dan penerima sabu tersebut juga masih dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.
“Pelaku ditangkap di jalan Lembu Kecamatan Palu Selatan. Hal ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat,” ujarnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palu untuk proses lebih lanjut.
Kapolresta mengemukakan, periode Maret 2025 atau selama bulan suci Ramadhan, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak lima kasus narkotika jenis sabu dengan total delapan tersangka.
“Dari lima tempat kejadian perkara (TKP) modusnya berbeda,beda, ada yang pemakai dan juga sebagai pengedar dan ada pengedar. Terakhir yang satu kilo ini,” turut Deny.
Ia menambahkan saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba tersebut, guna memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Palu.