Poso (Antarasulteng.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso akan mengawasi serta mendampingi penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di seluruh 142 desa Kabupaten Poso.
Hal itu disampaikan Kajari Poso Sukarman dalam sosialisasi Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Kantor Bappeda Poso, Kamis.
Kegiatan itu dihadiri Kepala Inspekturat Poso Abram Sigilipu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Lusiana Sigilipu, Asisten I Setkab Poso Ari Pamungkas dan para kepala desa dan camat.
"Pengawasan dan pendampingan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan DD/ADD sehingga berujung pada tindak pidana," ujar Sukarman.
Baca juga: Kejari Poso 'banjir' pengaduan Dana Desa
Dia menjelaskan bahwa TP4D yang dibentuk jajaran Adhyaksa Poso itu tidak akan terjadi tumpang tindih dalam melaksanakan pengawasan dengan Inspektorat Daerah, sebab keduanya memiliki tujuan yang sama agar tidak terjadi penyimpangan.
Namun demikian, Sukarman mengingatkan kepada seluruh kades dengan pendampingan itu, bukan berarti institusinya akan diam saja jika ada penyimpangan.
"Pendampingan ini lebih pada upaya pencegahan namun bukan berarti jaksa akan mengiyakan penyimpangan. Kami tetap akan menindaklanjuti secara hukum jika ada temuan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," akunya.
Dari sejumlah kepala desa hadir dalam sosialisasi itu, mayoritas mengajukan usulan agar pemeriksaan fisik proyek yang didanai DD dan ADD sebaiknya tidak menunggu satu tahun setelah selesai proyek. Mereka mengharapkan pemeriksaan fisik dilakukan sesegera mungkin setelah proyek selesai, dengan alasan pembangunan jalan ekonomi, jika setelah satu tahun, maka volumenya akan susut dan terkesan menimbulkan unsur kerugian.
"Saya minta pemeriksaan fisik jangan nanti sudah tahun baru diperiksa, sebab otomatis, seperti jalan ke kantong produksi, akan susut volumenya jika sudah satu tahun baru diperiksa," ujar Kades Pandiri, Kecamatan Pamona Utara.
Sementara kades lain dalam kesempatan tanya jawab itu mengusulkan kepada kejaksaan dan inspektorat untuk tidak terlalu cepat merespon laporan warga sebab laporan dugaan penyelewengan selalu dilakukan oleh oknum lawan politik yang tidak senang dengan kades.
Pad akhir pertemuan itu, semua kades dan camat meminta nomor telepon seluler Kajari Poso dan berharap Kajari bisa membuka akses komunikasi yang baik dengan para kades untuk sama-sama mengawal penggunaan DD dan ADD agar selalu sesuai dengan ketentuan dan hasil musyawarah desa.