Tolitoli (Antarasulteng.com) - Polres Tolitoli segera menyerahkan Safrudin alias Sapu dan Hendra, dua orang tersangka kasus sabu-sabu ke kejaksaan setempat setelah penyidik kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka sudah lengkap alias P-21.

"Kejaksaan sudah menyurati kami dan menyatakan bahwa berkas kedua tersangka sudah lengkap dan meminta kami menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Tolitoli AKBP Muh. Iqbal Alqudusy yang dihubungi di Tolitoli, Minggu malam.

Iqbal menjelaskan, kasus sabu-sabu yang melibatkan kedua tersangka ini terjadi pada November 2016 sebelum ia menjabat Kapolres, namun penyidikannya belum tuntas dan berkasnya dikembalikan penyidik kejaksaan hingga akhirnya kedua tersangka sempat dibebaskan sejak Maret 2017.

"Kami kemudian menangani kembali penyidikan kasus ini dan alhamdulillah, penyidik kejaksaan menyatakan berkasnya sudah lengkap. Kedua tersangka saat ini juga sudah ditahan kembali di Polres Tolitoli untuk diserahkan ke kejaksaan," kata Iqbal.

Polres Tolitoli berhasil mengamankan tersangka pengedar sabu yakni Safruddin dan Hendar pada 25 November 2016 saat menjemput sabu 2 kg dari Tarakan dengan menumpang KM Bahtera Agung yang sandar di Pelabuhan Dede, Tolitoli.

Kedua tersangka mencoba mengelabui petugas dengan membawa barang haram itu menggunakan keranjang berisi perlengkapan makan, namun petugas KPPP Pelabuhan Dede yang dipimpin Kapolsubsektor Iptu Armi menggeledah keranjang itu dan menemukan sabu 2 kg di dalamnya.

Baca juga: Polres Tolitoli sita 5,10 kg sabu, terbesar di KTI

Pewarta :
Editor : Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2024